"Mari bersabar aja, nanti semuanya secara pro yustisia akan disampaikan di pengadilan detail peristiwanya. Mengenai lainnya nanti jadi bahan pembelaan kami di pengadilan," ujarnya.
Tentu, kata Ronny, kliennya tidak ada niat untuk melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Sehingga, ia berharap jaksa penuntut umum (JPU) memberikan tuntutan yang ringan kepada Bharada E.
"Karena klien saya tidak punya niat Bharada E diperintah dalam situasi yang tidak bisa menolak," jelas dia.
Ketika uang itu dijanjikan setelah peristiwa penembakan, kata dia, menegaskan Bharada E tidak mempunyai niat dan tidak terlibat perencanaan pembunuhan.
"Dengan dia koperatif dan menjadi JC, sudah selayaknya jaksa menuntut ringan dan majelis hakim mempertimbangkan untuk mendapatkan vonis bebas," ucapnya.
Menjanjikan imbalan uang kepada masing-masing tersangka
Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto membeberkan peran Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Yoshua Hutabarat atau yang lebih dikenal dengan Brigadir J.
Load more