Jakarta - Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka terkait pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Keduanya dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Diketahui, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana pada 9 Agustus 2022 lalu, penetapan tersangka ini langsung diumumkan oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo melalui konferensi pers.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Ferdy Sambo adalah pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
Ironisnya, sepuluh hari berselang sang istri, Putri Candrawathi juga ditetapkan menjadi tersangka setelah pemeriksaan mendalam. Penetapan ini diumumkan oleh Irwasum Polri, Komjen Pol. Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Mabes Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menyebut istri mantan Kadiv Propam Polri itu dijerat dengan pasal yang sama dengan empat tersangka lainnya.
"Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP," kata Brigjen Andi Rian di Bareskrim Polri, Jumat (19/8/22).
Pasal 340 KUHP mengatur pidana pembunuhan berencana. Pasal itu menjelaskan maksimal hukuman pelaku pembunuhan berencana adalah pidana mati.(mg6/chm)
Load more