Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Lampung (Unila) sudah lama terjadi.
Ali memaparkan KPK bakal mendalami hal tersebut melalui proses penyidikan.
“Kami berharap bila ada praktik semacam ini di tempat lain dalam dunia pendidikan kita hentikan praktik-praktik koruptif semacam ini," ujarnya.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menambahkan lembaganya mengkaji bahwa penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri kurang transparan dan terukur.
Sebelumnya, KPK menetapkan Rektor Unila Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY) dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB) sebagai tersangka.
Sementara itu, pemberinya adalah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).
Load more