Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Lampung (Unila) sudah lama terjadi.
Ali memaparkan KPK bakal mendalami hal tersebut melalui proses penyidikan.
“Kami berharap bila ada praktik semacam ini di tempat lain dalam dunia pendidikan kita hentikan praktik-praktik koruptif semacam ini," ujarnya.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menambahkan lembaganya mengkaji bahwa penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri kurang transparan dan terukur.
Sebelumnya, KPK menetapkan Rektor Unila Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY) dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB) sebagai tersangka.
Sementara itu, pemberinya adalah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).
Pada 2022, Unila menyelenggarakan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).
Selain SNMPTN, Unila juga membuka jalur khusus, yaitu Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.
KRM yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024 memiliki wewenang terkait mekanisme dilaksanakannya Simanila.
KPK menduga KRM aktif terlibat langsung menentukan kelulusan para peserta Simanila.
Jika peserta seleksi ingin dinyatakan lulus, maka dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas.
Besaran uang yang harus dibayarkan orang tua peserta seleksi bervariasi mulai dari Rp 100 juta – Rp 350 juta apabila ingin diluluskan dalam Simanila. (ant/nsi)
Load more