Jakarta - Tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali menempatkan satu personel perwira menengah (Panwa) di tempat khusus, terkait pusaran kasus Brigadir J.
"Ya betul," ujar Irjen Dedi Prasetyo seusai dikonfirmasi, Senin (22/8/2022).
Adapun Kombes Budhi Herdi Susianto diduga melanggar etika profesi terkait penyidikan olah TKP di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Mabes Polri menonaktifkan Kombes Budhi dari jabatannya sebagai Kapolres Metro Jakarta Selatan bersama Karopaminal Divpropam Brigjen Hendra Kurniawan pada 20 Juli 2022.
Langkah tersebut diambil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyusul penemuan dugaan merusak atau menghilangkan barang bukti di TKP.
Selain itu, timsus telah menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, Bharada RE, Bripka RR, KM, Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Load more