Jakarta, tvOne
“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia bahwa Keputusan Presiden mengenai pengabulan permohonan kewarganegaraan berlaku efektif terhitung sejak tanggal mengucapkan sumpah,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu sebagaimana dikutip dari siaran tertulisnya yang diterima di Denpasar, Senin.
Ia menjelaskan pengambilan sumpah itu menunjukkan Gerber dan Szarata telah melepaskan hak-haknya sebagai warga negara asing dan menyatakan setia serta tunduk kepada NKRI, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ia berpesan kepada Gerber dan Szarata untuk menjalankan hak dan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia dengan baik, mengabdikan diri kepada NKRI, berkarya untuk kemajuan, kesejahteraan bangsa, dan negara.
Marlon Gerber, yang sebelumnya berstatus warga negara Swiss merupakan keturunan seorang Ibu dari Indonesia dan ayah asal Swiss.
Load more