Walaupun demikian, setelah beberapa tahun menyandang kewarganegaraan ayahnya, ia memilih pindah menjadi WNI mengingat ia telah lama tinggal di Bali.
Marlon saat ini berprofesi sebagai peselancar (surfer) profesional.
Sementara itu, Michael Szarata, yang sebelumnya berpaspor Jerman memilih menjadi WNI setelah lebih dari 20 tahun tinggal di Bali. Szarata, yang cukup lama tinggal di Sanur, Denpasar, merupakan seorang konsultan untuk pariwisata.
Kakanwil Kemenkumham Bali menyampaikan ada dua syarat utama yang perlu dipenuhi warga asing untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia, yaitu mereka harus tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut dan tidak pernah melanggar aturan hukum yang berlaku.
Syarat lainnya, selama 10 tahun warga asing itu wajib memiliki dokumen yang dikeluarkan Pemerintah Indonesia dan keluar masuk wilayah RI serta tidak pernah melanggar hukum. (umm/ant)
Load more