LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Brigadir J, dan KM alias Kuat Maruf
Sumber :
  • Kolase Tvonenews.com

Kuat Maruf Benar Lihat Putri Candrawathi dan Brigadir J Lakukan Hal Tak Lazim Nyonya dan Ajudan atau Hanya Mengarang? Kamaruddin Punya Bantahannya

Kuat Maruf Benar Lihat Putri Candrawathi dan Brigadir J Lakukan Hal Tak Lazim Nyonya dan Ajudan atau Hanya Mengarang? Kamaruddin Punya Bantahannya. Ternyata...

Selasa, 23 Agustus 2022 - 10:33 WIB

Jakarta - Kuat Maruf Benar Lihat Putri Candrawathi dan Brigadir J Lakukan Hal Tak Lazim Nyonya dan Ajudan atau Hanya Mengarang? Kamaruddin Punya Bantahannya

Drama kasus kematian anggota polisi bernama Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sedikit demi sedikit terungkap, dan kini mulai memasuki babak baru setelah istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi resmi ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (23/8/2022).

Pada konferensi pers yang digelar di gedung Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022), Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto secara resmi mengumumkan penetapan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir J.

Selain ditetapkan istri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka, Irwasum Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto bersama dengan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dan anggota tim khusus lainnya mengumumkan beberapa informasi.


Sosok istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. (ist)

Baca Juga

Penyidik menetapkan Saudari Putri Candrawathi sebagai tersangka,” ujar Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022).

Dit Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, mengatakan alat bukti vital yang berupa rekaman CCTV yang berada di rumah dinas di Duren Tiga telah ditemukan.

“Alhamdulillah, CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren tiga itu berhasil kami temukan. Dengan sejumlah tindakan penyidikan,” kata Dit Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi.

Pihaknya menyampaikan bahwa ditetapkannya istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka berasal dari dua alat bukti yang telah dikantongi oleh tim penyidik.

Berdasarkan keterangan saksi yang telah diperiksa, terdapat 52 orang saksi dari berbagai pihak.


Putri Candrawathi. (ist)

Termasuk di antaranya merupakan ahli yang terkait dengan DNA, Balistik Metalurgi forensik, ahli kedokteran forensik, termasuk analis digital dari inafis juga penyitaan sejumlah barang bukti.

“Berdasarkan dua alat bukti. Pertama keterangan saksi, kemudian bukti elektronik CCTV, baik yang ada di Saguling maupun yang ada di dekat TKP yang selama ini menjadi pertanyaan publik, yang diperoleh dari DVR pos satpam inilah yang menjadi bagian dari circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung yang jadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua,” katanya.

Terancam Hukuman Mati

Status baru Putri Candrawathi itu diumumkan setelah Timsus melakukan pemeriksaan sebagai saksi sebanyak 3 kali pada pekan ini.

Pemeriksaan Putri Candrawathi berlangsung antara hari Senin (15/8/2022), Selasa (16/8/2022) dan Rabu (17/8/2022).

Penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terjadi Jumat (8/7/2022) lalu di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.


Putri Candrawathi bersama para ajudannya. (ist)

Timsus menetapkan 4 tersangka dalam kasus pembunuhan berencana tersebut, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Keempat tersangka disangka dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 tentang penyalahgunaan wewenang atau menganjurkan orang lain melakukan perbuatan, dan Pasal 56 KUHP tentang turut serta membantu tindak kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun. 

Belum Ditangkap

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Belum Badan Otonom, Bulog Pastikan Masih Bagian dari BUMN

Belum Badan Otonom, Bulog Pastikan Masih Bagian dari BUMN

"2025 ini kami tetap dan masih berjalan selaku operator pangan sebagai Perum Bulog atau sebagai BUMN," kata Dirut Perum Bulog Wahyu Suparyono
Ragnar Oratmangoen Angkat Topi Dengar Marselino Ferdinan Cetak Brace di Oxfordshire: Saya Pernah Melawannya Saat Bermain di Groningen!

Ragnar Oratmangoen Angkat Topi Dengar Marselino Ferdinan Cetak Brace di Oxfordshire: Saya Pernah Melawannya Saat Bermain di Groningen!

Ragnar Oratmangoen, berikan pujian kepada rekannya di tim Garuda, Marselino Ferdinan. Wak Haji Ragnar bilang “Banyak pemain muda potensial, seperti Marselino,” 
Liga Champions: Tak Ingin Ambil Resiko, Sergio Conceicao Cadangkan Christian Pulisic di Laga AC Milan vs Girona

Liga Champions: Tak Ingin Ambil Resiko, Sergio Conceicao Cadangkan Christian Pulisic di Laga AC Milan vs Girona

Seperti diketahui, Rossoneri -julukan AC Milan- dijadwalkan menjamu Girona pada laga lanjutan Liga Champions 2024-2025 di San Siro pada Kamis 23 Januari 2025.
Puluhan Guru Honorer di Jember Datangi DPRD, Tuntut Keadilan Status PPPK

Puluhan Guru Honorer di Jember Datangi DPRD, Tuntut Keadilan Status PPPK

22 guru honorer datangi kantor DPRD Jember minta keadilan soal status kelulusan mereka sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dibatalkan
Tak Dimainkan saat Timnas Indonesia Lawan Australia, Ragnar Oratmangoen Akhirnya Bongkar Hal yang Paling Penting

Tak Dimainkan saat Timnas Indonesia Lawan Australia, Ragnar Oratmangoen Akhirnya Bongkar Hal yang Paling Penting

Ragnar Oratmangoen dikabarkan terpaksa harus absen pada pertandingan Timnas Indonesia melawan Australia telah ditemukan. Kini Wak Haji bongkar rahasia hidupnya
Setan Auto ‘Ngacir’ dari Rumah, Ustaz Khalid Basalamah: Sarankan Lakukan Amalan Sederhana Ini

Setan Auto ‘Ngacir’ dari Rumah, Ustaz Khalid Basalamah: Sarankan Lakukan Amalan Sederhana Ini

Ustaz Khalid Basalamah bagikan amalan sederhana yang bisa mengusir setan dari dalam rumah. Jika lakukan ini kata Ustaz Khalid Basalamah setan langsung kabur.
Trending
Marselino Ferdinan Memukau di Inggris, Bintang Timnas Indonesia Cetak 2 Gol dan Bantu Oxford United Menang Telak

Marselino Ferdinan Memukau di Inggris, Bintang Timnas Indonesia Cetak 2 Gol dan Bantu Oxford United Menang Telak

Bintang Timnas Indonesia, Marselino Ferdinan tampil memukau di Liga Inggris dengan dua gol saat membantu Oxford United menang telak kontra Banbury United F.C.
Jay Idzes Kembali Catat Sejarah Membanggakan di Serie A, Jadi Pemain Timnas Indonesia Pertama yang Bisa...

Jay Idzes Kembali Catat Sejarah Membanggakan di Serie A, Jadi Pemain Timnas Indonesia Pertama yang Bisa...

Jay Idzes kembali mencatatkan sejarah membanggakan di Serie A dengan menjadi pemain Timnas Indonesia pertama yang raih hal ini. Apa itu? Simak selengkapnya.
Beda Nasib di Oxford United: Ole Romeny Jadi Pemanis Bangku Cadangan, Marselino Ferdinan Cetak Dua Gol

Beda Nasib di Oxford United: Ole Romeny Jadi Pemanis Bangku Cadangan, Marselino Ferdinan Cetak Dua Gol

Oxford United kembali unjuk gigi dalam ajang Championship melawan Luton pada Rabu (22/1/2025) dini hari WIB. 
Top 3 Sport: Ko Hee-jin Dapat Kritikan, Megawati Hangestri Ingin Peran Lain, Curhatan Mega Soal Kehidupan di Korea

Top 3 Sport: Ko Hee-jin Dapat Kritikan, Megawati Hangestri Ingin Peran Lain, Curhatan Mega Soal Kehidupan di Korea

Rangkuman artikel terpopuler dari tvOnenews.com sepanjang hari Selasa (21/1/2025). Berita seputar kiprah Megawati Hangestri di Red Sparks paling banyak dibaca.
Akhirnya Terungkap, Ini Alasan Shin Tae-yong Belum Tanda Tangani Surat Pemecatan dari PSSI: Masih Negosiasi untuk...

Akhirnya Terungkap, Ini Alasan Shin Tae-yong Belum Tanda Tangani Surat Pemecatan dari PSSI: Masih Negosiasi untuk...

"Yang saya tahu, Shin Tae-yong belum menandatangani surat (pemecatan) dari PSSI sampai sekarang. Dan saya sangat yakin itu kebenarannya," kata Kim Jong Jin.
Pecah! Dua Gol Marselino Ferdinan Antar Oxford United Menang, Jauh-jauh Hari Roberto Mancini Sudah Bilang Kalau Dia…

Pecah! Dua Gol Marselino Ferdinan Antar Oxford United Menang, Jauh-jauh Hari Roberto Mancini Sudah Bilang Kalau Dia…

Marselino Ferdinan mencetak dua gol untuk Oxford United dalam kemenangan 6-0 atas Banbury United. Roberto Mancini sebelumnya pernah bilang begini soal...
Media Malaysia Sampai Terheran-heran Lihat Timnas Indonesia, Bisa-bisanya Skuad Garuda Mampu Cetak Rekor ini...

Media Malaysia Sampai Terheran-heran Lihat Timnas Indonesia, Bisa-bisanya Skuad Garuda Mampu Cetak Rekor ini...

Media Malaysia terheran-heran saat melihat performa Timnas Indonesia di babak ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026, sampai bilang bisa-bisanya skuad Garuda...
Selengkapnya
Viral