Jakarta - Kuasa hukum keluarga Brigadir J alias Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak meminta Tim Khusus (Timsus) Polri bergerak melakukan penahanan kepada tersangka Putri Candrawathi.
"Ya, sebaiknya sih karena ancamannya (hukuman mati) harusnya ditahan, takutnya dia pergi ke luar negeri," ujar Kamaruddin Simanjuntak seusai dihubungi, Selasa (23/8/2022).
Kamaruddin menjelaskan timsus perlu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait guna mengeluarkan pencekalan kepada Putri Candrawathi.
Sebab, dia menduga Putri Candrawathi sangat mungkin turut menghilangkan barang bukti yang selama ini sulit didapatkan penyidik.
"Iya, (Putri Candrawahti) harusnya segera ditahan, kemudian supaya tidak menghilangkan barang bukti, agar tidak melarikan diri keluar negeri, dan harus dicekal," jelasnya.
Selain itu, Kamaruddin menilai Putri Candrawathi tidak mengalami sakit seperti yang dilaporkan LPSK. Menurut dia, gangguan kejiawaan tersebut hanya skenario yang selama ini kerap dilakukan pihak Irjen Ferdy Sambo.
Load more