Sleman, DIY - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani pada Jumat, 19 Agustus 2022. Ia diduga menerima suap dalam kasus penerimaan mahasiswa baru lewat jalur seleksi mandiri.
Tertangkapnya pimpinan Unila itu disebut telah mencoreng dunia pendidikan tinggi di tanah air. Kasus itu juga memunculkan keprihatinan yang mendalam bagi banyak pihak, termasuk Forum Rektor Indonesia.
"Dugaan suap penerimaan mahasiswa baru, jika terbukti benar, telah mencederai rasa keadilan masyarakat dan dunia pendidikan yang secara bersama-sama dibangun untuk mencerdaskan kehidupan bangsa," kata Ketua FRI Panut Mulyono dalam siaran pers dikutip, Selasa (23/8/2022).
Meski mengaku prihatin, tapi Panut menolak upaya generalisasi yang menyebut jika penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri sarat dengan praktik korupsi. Penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri di perguruan tinggi negeri (PTN) menurutnya merupakan salah satu bentuk diskresi dari rektor.
Hal ini merupakan implementasi dari kebijakan pemerintah tentang penerimaan mahasiswa baru. Adapun dasar hukumnya adalah Pasal 3 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri.
Dikatakan Panut, ada beberapa jalur penerimaan mahasiswa baru program sarjana yang dapat dilakukan oleh PTN. Pertama melalui Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).
Load more