"Itu dibuat-buat seperti gangguan jiwa. Itu bukan gangguan jiwa," kata Kamaruddin Simanjuntak, Selasa (16/8/2022).
Kamaruddin menjelaskan bukti Putri Candrawathi tidak memiliki gangguan jiwa ialah bisa mengunjungi suaminya, Irjen Ferdy Sambo yang ditahan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.
Menurut dia, jika memiliki gangguan jiwa, Putri Candrawathi seharusnya tidak bisa memberi keterangan kepada media soal penangkapan suaminya.
"Suaminya dimasukkan ke Mako Brimob, dia datang. (Putri Candrawathi) waras," tegasnya.
Selain itu, Kamaruddin juga menduga Putri Candrawathi menyuap anak buah Ferdy Sambo yang terlibat dalam kasus kematian Brigadir J. Dia menilai gangguan jiwa yang dialami Putri Candrawathi ada karena laporan polisi dari pihaknya.
"Dia menyuap anak-anak buahnya waras. Kenapa setelah saya lapor ke polisi jadi gangguan jiwa? Itu gangguan jiwa yang dibuat-buat atau diskenariokan," imbuhnya.
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai Putri Candrawathi tidak bisa memberikan keterangan apapun karena diduga mengalami gangguan jiwa. Hal itu terjadi setelah dilakukan tes kejiwaan dari LPSK kepada Putri Candrawathi, Selasa (9/8/2022) lalu. (lpk/ree)
Load more