Irjen Pol Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (Div Propam Polri)
Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI juga telah berkomitmen akan lindungi anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dari Perundungan dan Stigmatisasi dari netizen maupun masyarakat.
KPAI mengatakan akan berkoordinasi dengan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan untuk melindungi anak-anak tersebut dari perundungan atau bully, maupun stigmatisasi masyarakat atau warganet.
Komisioner KPAI, Retno Listyarti mengatakan bahwa KPAI akan mencari kebenaran dari informasi bahwa anak-anak Ferdy Sambo mendapatkan perundungan dari Netizen dan lingkungan sekolah.
"Jika benar, KPAI akan berkoordinasi dengan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan untuk mencari solusi, demi kepentingan terbaik bagi anak," kata Retno melalui keterangannya, senin, (22/8/2022).
Menurut dia, anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait kondisi orang tuanya tentu harus mendapatkan perlindungan khusus oleh Pemerintah.
Hal itu sesuai mandat Undang-undang Perlindungan Anak dan peraturan turunannya, PP Nomor 78 tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak.
Perlindungan khusus bagi anak, kata dia, dapat dilakukan melalui upaya penanganan yang cepat, termasuk pengobatan dan/atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial. Serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya.
Pentingnya Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak diharapkan mampu melindungi anak dari tindak kekerasan termasuk menjamin hak dan kebebasan mereka. (lpk/toz/kmr/put)
Load more