"Terakhir kami menyita hotel di Bali. Saat ini tim juga telah melakukan pelacakan aset-aset tersangka di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Jambi, dan di Batam," ujarnya.
Adapun aset-aset yang disita tersebut berupa kebun sawit, bangunan, kapal tongkang, dan hotel. Saat ini penyidik masih memverifikasi nilai aset yang disita sembari fokus mengejar aset-aset lainnya yang dimiliki tersangka Surya Darmadi.
"Informasi masih ada aset yang akan disita, ada helikopter juga mau disita," katanya.
Pendiri PT Duta Palma Group tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi lahan sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau bersama dengan Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu periode 1999—2008.
Sebelumnya, Juniver Girsang, pengacara Surya Darmadi, mengatakan bahwa kliennya mengidap penyakit jantung dan sempat menurun kesehatannya setelah mendarat di Indonesia dari penerbangan Taiwan. (ant/mii)
Load more