Lalu, Ketut menambahkan keempat orang tersangka disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dari Bareskrim Polri.
SPDP terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tersebut diterima Kejagung pada Senin (22/8/2022) kemarin.
"Perkara Putri Candrawathi, istrinya (Ferdy Sambo), kami masih menerima SPDP," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (23/8/2022).
Dengan diterimanya SPDP Putri Candrawathi, lanjut Ketut, Kejagung nantinya akan menunjuk jaksa peneliti untuk mengikuti perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J.
Lebih lanjut, ketut mengatakan bahwa pihaknya juga akan melakukan komunikasi dan koordinasi secara efektif dan intensif antara penyidik dan penuntut umum, sehingga kasus ini bisa segera terselesaikan.
Kejagung, kata dia, memiliki visi yang sama dengan Polri untuk menyelesaikan perkara tersebut dengan baik dan profesional.
"Nanti kalau seandainya dalam waktu 14 hari masih ada kekurangan secara formil dan materil maka penuntut umum akan menerbitkan P18 dan P19 seperti itu," tuturnya.
Sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo, Putri Candrawathi.
Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.
Load more