Jakarta - Ramai dibicarakan soal usulan Anggota DPR RI Komisi III untuk menonaktifkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Buntut dari penanganan kasus Ferdy Sambo yang melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J, Susno Duadji punya pandangan sendiri, Rabu 24/8/2022.
Kasus yang telah bergulir selama sebulan terakhir ini telah menyita perhatian publik dan Presiden Jokowi menghimbau kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo agar kasus diusut tuntas hingga ke akar, tanpa ada yang ditutup-tutupi agar Polri kembali meraih kepercayaan masyarakat.
Terkait soal usulan penonaktifan Kapolri buntut kasus Ferdy Sambo, Susno Duadji: Kapolri Sudah Jalan yang Benar dan Sakti
Saat ini sedang ramai dibicarakan soal usulan dari Anggota DPR RI Komisi III dapat rapat terbaru, Benny K Harman yang meminta agar penanganan kasus Brigadir J untuk sementara diambil alih atau ditangani Menko Polhukam yang dipimpin oleh Mahfud MD dan Kapolri untuk sementara dinonaktifkan.
Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, hadir sebagai narasumber di Catatan Demokrasi TvOne, menjadi Purnawiraman jenderal polisi yang sejak awal ikut mengawal kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, dengan berbagai analisanya selaku Mantan Kabareskrim Polri tahun 2008-2009.
Susno Duadji, tidak setuju soal rencanan maupun usulan menonaktifkan Kapolri untuk sementara, dirinya menyebutkan bahwa Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo 'sakti' terbukti usai mengumumkan dan memberi instruksi agar membasmi segala bentuk perjudian, kini judi mulai teredam ataupun tiarap.
"Jadi Kapolri sekarang tidak ragu lagi untuk berbuat, tapi tidak gampang untuk merilis itu, tapi setelah ditunjukkan oleh Kapolri dia mampu," ungkapnya.
"Sehingga dia sudah on the track, karena dia on the track jangan di-nonaktifkan," paparnya.
"Untuk apa di nonaktif, toh jalannya udah benar sekarang, tinggal kita awasi, setelah diawasi baru manfaatkan momentum ini, 'besi itu ditempa selagi panas'.
Purnawirawan Polisi Jenderal Bintang Tiga ini menyebutkan perkataan dari Anggota DPR bahwa 'bersih-bersih di dalam' tubuh instansi Polri yang dinyatakan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI baru-baru ini.
"Tidak bisa (dinonaktifkan) pada saat gawat dan hangat seperti ini, main copot pejabat kepolisian, kita tunggu dan kita kawal bersama," tegasnya.
Usulan Anggota DPR RI menonaktifkan Kapolri
Sebelumnya, Anggota DPR RI Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman dalam rapat dengan Komisi III DPR juga meminta agar penanganan kasus Brigadir J ini untuk sementara diambil alih atau ditangani oleh Kemenko Polhukam yang dipimpin oleh Mahfud MD.
"Mestinya Kapolri diberhentikan sementara diambil alih oleh Menko Polhukam untuk menangani kasus ini supaya objektif dan transparan," kata Benny dalam rapat bersama Komnas HAM, Kompolnas, dan LPSK yang di gedung Nusantara II, Jakarta, Senin (22/8/2022).
Benny beralasan mengapa ia meminta pengambilalihan kasus tersebut karena menurut dia masyarakat telah dibohongi oleh Polri dalam pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J.
Dia mencontohkan hal itu lewat keterangan pers yang diungkapkan Polri saat pertama kali adalah sebuah peristiwa baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Namun kasus tersebut baru menjadi perhatian intensif Polri setelah publik menyoroti lebih jauh dan keluarga Brigadir J menilai ada kejanggalan, Baru kemudian Polri membentuk Tim Khusus dan menemukan perbedaan di mana yang terjadi adalah pembunuhan berencana.
"Kita itu juga ditipu juga kan, sebab kita juga membaca itu dari media sosial, makanya saya mau mengusulkan Kapolri dicopot sementara dan Menkopolhukam diminta untuk mengurusi kasus ini," papar Benny.
Penetapan total lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J
Diketahui dalam kasus kematian Brigadir J saat ini Polri saat ini sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf serta Putri Candrawhati.
Kejadian itu bermula pada Jumat (8/7/2022), saat Bharada E diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Selain memerintah, mantan Kadiv Propam itu diduga juga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya.
Sementara itu, Bripka RR dan KM yang diduga berperan dan ikut membantu serta menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban juga terseret menjadi tersangka. Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan lewat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.
Tidak hanya itu, sebanyak 56 polisi hingga saat ini telah menjalani pemeriksaan oleh tim inspektorat khusus karena diduga melanggar disiplin dan etika saat menangani perkara ini. Dari jumlah itu, 16 polisi diantara telah menjalani penempatan khusus di Mako Brimob dan Div Propam Polri. (mii/ind)
Jangan Lupa Tonton dan Subscribe tvOneNews
Load more