Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyaatakan, jika terbongkarnya kasus pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat dengan tersangka utama eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, terungkap usai penyidik berhasil menetapkan Bharada E sebagai tersangka. Hal tersebut diungkapkan jendral bintang empat tersebut dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, Rabu (24/8/2022) di Komplek DPR Senayan, Jakarta.
Kapolri menambahkan, semuanya mulai menemui titik terang setelah tersangka Bharada E menyampaikan kebenaran usai ditetapkan sebagai tersangka.
"6 Agustus 2022, Richard (Bharara E,red) ingin membuat dan menjelaskan peristiwa yang terjadi secara lebih terang-benderang," ujar Kapolri Listyo.
Dia menjelaskan Bharada E sakit hati dengan Ferdy Sambo karena janjinya tidak ditepati soal pemberhentian kasus atau SP3.
Menurutnya, Irjen Ferdy Sambo menjanjikan kasus berdarah di rumah dinasnya itu akan selesai jika menggunakan skenario awal.
"Richard akhirnya membuat keterangan secara tertulis, yang mana itu menjelaskan secara urut mulai dari Magelang sampai TKP, Duren Tiga. Dia mengaku menembak saudara Yosua atas perintah FS," jelasnya.
Kapolri mengatakan setelah membuat pengakuan baru untuk membongkar skenario Ferdy Sambo, Bharada E lantas meminta perlindungan dari LPSK.
"Dia meminta perlindungan LPSK untuk justice collaborator (JC)," tambahnya.
Tidak lama setelah itu, penyidik timsus lantas menetapkan Bripka RR, KM, Irjen Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi sebagai tersangka.(lpk/mii)
Load more