Jakarta - Puluhan guru yang tak juga kunjung mendapatkan Nomer Induk Kepegawaian (NK), diduga karena adanya pungli terkait isu Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Guru Kontrak Kerja Individu (KKI). menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Muh Roji, angkat bicara.
Menurut Roji, semua proses penetapan NIK telah dilakukan pihaknya, namun tak sampai hingga ke dinas.
"Jadi sudah kita (Disdik DKI Jakarta) urus, usulan sudah ada, kita proses. Ini ketika mengurus nomor induk kontrak individunya ternyata tidak sampai ke dinas, jadi tertunda-tunda gitu," jelas Roji saat dikonfirmasi, Rabu (24/8/2022).
Roji mengaku pihak Disdik DKI Jakarta sudah merampungkan data-data guru dan memasuki tahap penyelidikan lebih lanjut. Total ada 65 guru yang mengeluhkan NIK KI tidak kunjung keluar.
"Untuk penelusuran data-data guru itu sudah kita rampungkan dan sudah kita proses. Penerbitan kontrak kerja individunya atau SKnya di tahun 2022 ini, dan sudah kita distribusikan melalui Sudin (Suku Dinas) Pendidikan wilayah satu Jakarta Timur sejak kemarin," ujar Roji.
Ada pun jika oknum yang bersangkutan dinyatakan bersalah, terkait sanksi yang akan diberikan itu adalah keputusan penuh Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
"Tapi kalau untuk regulasi yang saya ketahui. Paling dilihat dari hasil penelusuran dan pemeriksaannya. Kalau memang Aparatur Sipil Negara (ASN), nanti paling dikaitkan dengan PP 94. Tapi kalau dia non ASN ya lain lagi," katanya.
Sementara itu, untuk tersangka yang diduga melakukan pungli sedang dalam tahap penelusuran oleh Disdik DKI Jakarta.
"Iya kalau pungli saat ini memang sedang kita telusuri. Termasuk kita lakukan, tanya kepada orang yang tertunda SKnya. Seperti memberikan uang ke siapa, berapa besar, langkah seperti itu yang dilakukan," pungkasnya.
Sehingga apabila oknum yang melakukan pungli berhasil diringkus, maka secara tegas Roji mengatakan akan membawa kasus ini ke jalur hukum, selain itu oknum akan diberhentikan dari jabatannya secara tidak terhormat. (agr)
Load more