“Kami berkomitmen untuk segera bisa menyelesaikan proses sidang kode etik profesi ini dalam waktu 30 hari ke depan. Ini juga untuk memberikan kepastian hukum terhadap para Terduga pelanggar,” tandas Sigit.
Diketahui, saat ini Polri telah menetapkan 5 tersangka terkait pembunuhan berencana Brigadir J.
Kelima tersangka itu yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Adapun peran dari Ferdy Sambo adalah pemberi perintah kepada Bharada E untuk menembak Brigadir Yosua dan merekayasa kasus tersebut.
Sementara peran Bharada Eliezer adalah sebagai penembak Brigadir J. Sedangkan dua tersangka lain berperan dalam membantu dan menyaksikan penembakan.
Mereka dijerat Pasal 340 subsidier Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun. (put)
Load more