Jakarta - Edan, 35 Personel Polri Kok Rela Berkorban Demi Irjen Ferdy Sambo? dari Polisi Pangkat Elite Sampai Rendah Kini Mereka Kena Getahnya
"Kami telah memeriksa 97 personel, 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi," ujar Sigit dalam rapat kerja Kapolri dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan pada Rabu (24/8/2022).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Ist)
Sigit kemudian merinci, 35 personel yang melanggar kode etik itu berasal dari beragam pangkat, di antaranya, Irjen Pol 1 orang, Brigjen Pol 3 orang, Kombes Pol 6 orang, Kemudian AKBP 7 orang, Kompol 4 orang, AKP 5, Iptu 2, Ipda 1, Bripka 1, Brigadir 1, Briptu 2, Bharada 2.
Dari 35 personel tersebut dikatakan Sigit sebanyak 18 di antaranya ditempatkan di penempatan khusus, sementara yang lain masih berproses pemeriksaannya.
Sedangkan dua orang di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga kini hanya tersisa 16 personel yang masih berada di penempatan khusus (patsus).
"Saat ini sudah ditetapkan sebagai TSK terkait dengan laporan polisi di Bareskrim sehingga tinggal 16 orang dipatsus. Sisanya menjadi tahanan terkait dengan kasus yang dilaporkan di Bareskrim," katanya.
Sigit berkomitmen bahwa Polri akan menyelesaikan proses kode etik dan profesi dalam waktu 30 hari ke depan.
Sosok mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo. (Kolase Tvonenews.com)
“Kami berkomitmen untuk segera bisa menyelesaikan proses sidang kode etik profesi ini dalam waktu 30 hari ke depan. Ini juga untuk memberikan kepastian hukum terhadap para Terduga pelanggar,” kata Sigit.
Diketahui, saat ini Polri telah menetapkan 5 tersangka terkait pembunuhan berencana Brigadir J.
Kelima tersangka itu yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Adapun peran dari Ferdy Sambo adalah pemberi perintah kepada Bharada E untuk menembak Brigadir Yosua dan merekayasa kasus tersebut.
Sementara peran Bharada Eliezer adalah sebagai penembak Brigadir J. Sedangkan dua tersangka lain berperan dalam membantu dan menyaksikan penembakan.
Mereka dijerat Pasal 340 subsidier Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Ada Temuan Uang Rp 900 Miliar?
Kabar adanya temuan uang tunai senilai Rp 900 miliar di rumah tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo menjadi ramai, Rabu (24/8/2022).
Meski telah mendapat bantahan dari Polri yang menyebut bahwa kabar tersebut tidak benar alias hoaks, namun pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut bahwa tak mungkin kalau Mabes Polri tak mengetahui hal itu.
Tak hanya itu, kata Kamaruddin Simanjuntak, ia juga turut menyinggung soal transaksi gelap yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo (FS) dan perjudian, hingga peredaran sabu-sabu.
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. (ist)
Load more