Jakarta - Buntut kasus korupsi rektor Unila Karomani, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di tiga fakultas Universitas Lampung pada Selasa (23/8/2022).
Ketiga fakultas tersebut yaitu Fakultas Kedokteran, Fakultas Hukum dan Fakultas KIP.
Dalam penggeledagan tersebut, KPK berhasil menyita bukti berupa dokumen penerimaan mahasiswa baru.
"Diperoleh BB (barang bukti red) antara lain dokumen terkait PMB (Penerimaan Mahasiswa Baru red) dan data elektronik," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi Rabu (24/8/2022).
"Tim segera lakukan analisis dan menyitanya sebagai barang bukti untuk perkara dimaksud," lanjutnya.
Selain Karomani sebagai Rektor Unila, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya yaitu Wakil Rektor I bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri dan pegawai swasta Andi Desfiandi.
Load more