“Jadi mulai malam ini saudara Roy Suryo akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung dengan hari ini,” ujar Kabid Humas Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers yang digelar di Polda Metro Jaya, Jumat (5/8/2022).
Menurut Zulpan, dilakukan penahanan terhadap Roy Suryo karena adanya kekhawatiran penghilangan barang bukti.
“Hal ini dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya tertuang dalam pasal 21 ayat 1 KUHP,” ungkapnya.
Sebelumnya, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut, namun tidak dilakukan penahanan terhadap dirinya. Hal ini karena adanya suatu alasan yang membuat Roy Suryo tidak ditahan. Pihak Roy Suryo juga mengajukan permohonan dengan alasan kesehatan.
“Pada pemeriksaan sebelumnya di akhir pemeriksaan memang tidak dilakukan penahanan dengan alasan pertimbangan penyidik dan alasan kesehatan yang disampaikan oleh yang bersangkutan,” kata Zulpan.
Permohonan penangguhan penahanan ke Polisi yang diajukan oleh pengacara Roy Suryo dilayangkan pada Sabtu (6/8/2022) lalu. Pihaknya meminta Roy Suryo dijadikan sebagai tahanan kota. Sementara kepolisian menghormati permohonan yang dilayangkan tersebut.
Load more