Namun, permohonan tersebut telah ditolak oleh pihak kepolisian. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan pada Jumat (12/8/2022) lalu.
“Terkait Roy Suryo jadi permohonan penangguhan penahanannya itu sampai saat ini tidak dikabulkan oleh penyidik,” ujarnya pada Jumat (12/8/2022).
Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan tersebut tidak menyebutkan secara rinci terkait alasan penolakan permohonan. Namun ia menjelaskan ditolaknya permohonan penangguhan mantan politikus partai Demokrat tersebut atas dasar pertimbangan penyidik.
“Jadi untuk penangguhan penahanan tidak dikabulkan karena pertimbangan penyidik. Di dalam undang-undang kan dijelaskan pertimbangan penyidik itu bisa takut tersangka menghilangkan barang bukti, tersangka melarikan diri. Macam-macam lah. Masyarakat bisa menilai ya,” lanjutnya.
Load more