"Itu juga tentu memberikan kepastian hukum terhadap para terduga pelanggar," tegasnya.
Sebelumnya, Kapolri Listyo menuturkan sebanyak 97 anggota dan mendapati 35 personel yang diduga melanggar kode etik.
Pelanggaran itu diduga dilakukan para personel tersebut ketika merusak atau menghilangkan barang bukti di TKP, Duren Tiga, Jakarta Selatan. (lpk/put)
Load more