Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan pihaknya akan segera menindak tegas personel yang diduga melanggar kode etik terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat.
Adapun mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan 35 personel yang diduga melanggar kode etik profesi terancam dipecat secara tidak hormat ketika sidang kode etik tersebut.
Hal itu dilontarkan Kapolri ketika menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, Rabu (24/8/2022).
"Kami berkomitmen segera menyelesaikan proses sidang kode etik profesi ini dalam waktu 30 hari ke depan," kata Kapolri, Rabu.
Dia menjelaskan sidang kode etik tersebut juga digunakan untuk memperjelas nasib para terduga pelaku.
Sebab, akibat ulah Ferdy Sambo Cs, publik kini meragukan institusi Polri dalam menangani sebuah kasus pembunuhan Brigadir J.
"Itu juga tentu memberikan kepastian hukum terhadap para terduga pelanggar," tegasnya.
Sebelumnya, Kapolri Listyo menuturkan sebanyak 97 anggota dan mendapati 35 personel yang diduga melanggar kode etik.
Pelanggaran itu diduga dilakukan para personel tersebut ketika merusak atau menghilangkan barang bukti di TKP, Duren Tiga, Jakarta Selatan. (lpk/put)
Load more