Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Dipo Nusantara mencurigai pengacara Brigadir J mendapatkan informasi data dari internal Polri, Kamaruddin Simanjuntak buka suara.
Bukan tanpa alasan kecurigaan tersebut muncul di rapat Komisi III DPR RI dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pasalnya pengacara Brigadir J itu kerap mengungkap informasi yang berakhir terbukti benar adanya.
Menanggapi hal tersebut, Kamaruddin Simanjuntak langsung membantah memiliki informan dari dalam Polri.
"Saya tidak ada pasokan informasi dari Polri tapi saya punya sumber tersendiri dari luar Polri," ujar Kamaruddin saat ditemui awak media di Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022).
Meskipun berasal dari luar Polri, Kamaruddin enggan membongkar siapa sosok yang menjadi informannya. Ia justru mengaku telah lama tertarik dengan dunia intelijen.
"Saya dulu pernah membela intelijen-intelijen gitu ya yang dianggap desersi. Sejak itu saya tertarik dengan dunia intelijen. Saya banyak bergaul dengan dunia intelijen," jelasnya.
Pengacara Brigadir J itu menegaskan bahwa apapun informasi yang ia dapatkan tidak langsung diterima begitu saja. Kamaruddin mengungkap tetap melakukan verifikasi terlebih dahulu atas informasi yang didapat.
"Informasi itu kan sangat berharga tidak semua kita gunakan, tetapi kalau kita nilai rasional lalu kita verifikasi maka kita anggap itu suatu kebenaran," ucapnya.
Kapolri Ungkap Alasan Bharada E Ubah Kesaksian
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya mengungkap alasan Bharada E ubah kesaksian dan membuka fakta tentang kematian Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
Menurut Listyo Sigit hal tersebut lantaran Ferdy Sambo yang berjanji akan memberikan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus yang menjerat Bharada E.
"Saat itu saudara Richard menyampaikan bahwa melihat almarhum Yosua terkapar bersimbah darah dan saudara FS berdiri di depan memegang senjata, lalu diserahkan kepada saudara Richard. Timsus melapor kepada saya dan saya minta untuk menghadapkan saudara Richard secara langsung. Kita tanyakan kenapa yang bersangkutan mengubah," ujar Kapolri dalam rapat dengan Komisi III DPR RI Rabu (24/8/2022).
Sigit melanjutkan, Bharada E memutuskan mengubah kesaksian lantaran Ferdy Sambo yang tak menepati janjinya untuk memberikan SP3 kepadanya.
"Richard mendapatkan janji dari saudara FS untuk membantu melakukan atau memberikan SP3 terhadap kasus yang terjadi, namun faktanya nyatanya Richard tetap menjadi tersangka. Sehingga atas dasar tersebut Richard menyampaikan akan mengatakan atau memberikan keterangan secara jujur dan terbuka," lanjutnya.
Setelah mengubah kesaksian itu, Bharada E memutuskan untuk meminta pengacara baru dan tidak mau bertemu dengan Ferdy Sambo.
Hasil Autopsi Ulang Brigadir J
Hasil autopsi ulang jenazah Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akhirnya menjawab keresahan publik soal dipindahkannya otak korban dari kepala ke perut.
Hasil autopsi ulang jasad Brigadir J tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Persatuan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) Ade Firmansyah.
Pada hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J ini Ade memastikan tidak adanya luka penyiksaan di tubuh korban.
“Kami bisa pastikan dengan keilmuan forensik yang sebaik-baiknya, bahwa tidak ada tindakan kekerasan selain kekerasan senjata api pada tubuh korban,” ujar Ade di Mabes Polri, Senin (22/8/2022).
Lantas apakah ada perbedaan hasil autopsi pertama dan kedua, Ade menjawab bahwa perbandingan hasil autopsi dapat disaksikan di persidangan.
Pihaknya memastikan hasil ekshumasi ini telah disampaikan kepada penyidik Bareskrim Polri.
Selanjutnya Ade menyebut tim dokter menemukan dua luka fatal di kepala dan dada korban pembunuhan berencana Ferdy Sambo ini.
Kedua luka tersebut berasal dari tembakan senjata api. “Ada dua luka yang fatal tentunya, di daerah dada dan kepala,” ucapnya.
Saat ditanya jarak tembak pada luka fatal tersebut, Ade mengaku tidak bisa memberikan penjelasan lebih lanjut lantaran ciri-ciri luka pada tubuh korban sudah mengalami perubahan.
“Bentuknya sudah tidak sesuai lagi dengan yang aslinya sehingga jarak tembak jauh atau dekat tidak bisa dilihat,” katanya.
Penjelasan Dokter Forensik soal Otak Dipindah ke Perut
Berikutnya terkait dengan organ tubuh otak yang sebelumnya disebutkan berpindah ke perut, Ade menyebut bahwa itu merupakan bagian dari tindakan autopsi untuk mengamankan organ tubuh korban.
“Semua organ pada setiap tindakan autopsi pasti harus dikembalikan ke tubuhnya. Dengan pertimbangan karena jenazah akan ditransportasikan dan adanya bagian-bagian tubuh yang terbuka sehingga harus dilakukan beberapa tindakan di tempat-tempat (Red: dipindahkan) agar tidak mengalami kececeran dan sebagainya,” ujar Ade.
Soal ukuran luka tembak yang sebelumnya juga disebutkan berbeda, Ketua PDFI ini kembali menjelaskan bahwa dirinya tidak mengidentifikasi terkait ukuran kaliber.
“Kaliber dan ukuran peluru kami tida bisa tentukan, diautopsi kedua ini bentuk lukanya sudah tidak asli lagi. Adanya pembusukan atau pemberian formalin pada jenazah tentunya bentuk luka akan mengalami perubahan,” katanya.
Detik-detik Kematian Brigadir J
Sementara berdasarkan kronologi yang diketahui mantan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara, Bharada E sempat menceritakan saat itu mereka sedang berada di rumah Dinas Jalan Saguling, Duren Tiga Barat, Pancoran, Jakarta Selatan.
Mulanya, Brigadir J diminta untuk naik ke lantai atas, namun Joshua menolak.
Tapi karena perintah itu datang dari Irjen Ferdy Sambo, akhirnya Brigadir J menurut.
Kala itu, Bharada E juga naik ke lantai atas, dia menyaksikan Brigadir J yang sudah berlutut di depan Ferdy Sambo yang sedang memegang pistol sambil memakai sarung tangan.
“Di atas itu sudah ada kejadian, si Yoshua berlutut di depan Sambo. Kalau menurut keterangan Richard, kan Richard pegang pistol. Sambo juga pegang pistol. Tapi Sambo pakai sarung tangan. Biasa kan, namanya mafia kan, suka pakai sarung tangan,” kata Deolipa.
Situasi menjadi panas ketika Irjen Ferdy Sambo memberikan perintah kepada Bharada E untuk menembak rekannya.
Perintah itu tak dapat ditolak oleh Bharada E, maka terjadilah penembakan terhadap Brigadir J.
“Dalam posisi itu, ada perintah dari Sambo untuk si Richard, ‘woy sekarang woy.. tembak, tembak woy… ya namanya perintah kan Richard ketakutan. Karena kalau Richard nggak nembak, mungkin dia ditembak. Karena sama-sama pegang pistol kan. Akhirnya atas perintah, Richard langsung tembaklah, ‘dor.. dor.. dor..’,” kata Deolipa, menirukan ucapan yang disampaikan Bharada E.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan satu tersangka sipil bernama Kuat Maruf atau KM. (abs/ree)
Load more