Jakarta - Sudah lebih dari sebulan, kasus kematian Brigadir J yang didalangi mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo menyita perhatian publik.
Di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022) Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memaparkan perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J. Kronologi, dimulai dari masuknya laporan mengenai penembakan hingga perkembangan hasil pemeriksaan saat ini.
Rancang Skenario dan Rusak CCTV
Penanganan kasus terkait dengan penembakan anggota Polri Brigadir J bermula karena ada laporan Irjen Pol. Ferdy Sambo kepada Polres Metro Jakarta Selatan dan Divisi Propam Polri pada Jumat (8/7/2022).
Ferdy Sambo melaporkan peristiwa tersebut pada pukul 17.20 WIB. Dia menyebutkan terjadi peristiwa tembak menembak antara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dengan Brigadir J, yang diduga terjadi karena ada pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo, yakni Putri Chandrawati, oleh Brigadir J.
“Ini adalah informasi awal yang disampaikan oleh Saudara FS (Ferdy Sambo),” ucap Listyo Sigit.
Sigit juga mengungkapkan, pihak yang bersangkutan lantas menghubungi sejumlah orang, salah satunya adalah Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan yang hadir pertama di tempat kejadian perkara (TKP) pada pukul 17.30 WIB setelah dihubungi oleh sopir Ferdy Sambo.
Kemudian, pukul 17.47 WIB datang personel dari Biro Provos Divisi Propam Polri ke TKP setelah dihubungi oleh Ferdy Sambo guna melakukan pendataan dan pengamanan barang bukti.
Sekitar pukul 19.00 WIB, saksi-saksi yang ada di TKP saat itu, seperti Kuat Ma’ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada E dibawa ke kantor Biro Paminal Divisi Propam Polri. Sementara itu, pelaksanaan olah TKP selesai sekitar pukul 19.40 WIB.
Atas kejadian tersebut, dibuat dua laporan ke Polres Jakarta Selatan, yaitu laporan tentang dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada Richard Eliezer dan laporan oleh Putri Chandrawati terkait dugaan perbuatan pelecehan dan ancaman kekerasan di Duren Tiga yang dilakukan Brigadir J.
Lantas, jenazah Brigadir J dibawa ke RS Bhayangkara Polri tingkat satu di Kramat Jati dengan menggunakan mobil ambulans, dikawal oleh mobil dinas Biro Provos Divisi Propam Polri, dan kendaraan operasional Satreskrim Polres Jakarta Selatan.
Jenazah Brigadir J dimasukkan ke RS Polri Kramat Jati sekitar pukul 20.20 WIB, dan menjalani pemeriksaan luar pada 22.30 WIB setelah menunggu kelengkapan syarat berupa surat administrasi permintaan visum dari penyidik. Pemeriksaan luar dan dalam jenazah Brigadir J berakhir pada Sabtu (9/7/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.
Sekitar pukul 11.00 WIB, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan mendatangi kantor Biro Paminal Divisi Propam Polri untuk membuat berita acara pemeriksaan saksi-saksi, yakni Bharada E, Bripka Ricky, dan Kuat Ma’ruf.
Load more