Anev tersebut mengungkapkan adanya hambatan penyidikan, yakni adanya intimidasi, tekanan, intervensi, upaya mengaburkan fakta dan menghilangkan barang bukti yang dilakukan oleh beberapa oknum personel Div Propam Polri.
Sigit juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil dari interogasi, Timsus mendapatkan kejelasan bahwa CCTV di pos satpam diambil oleh anggota atau pun petugas dari personel Divpropam Polri, serta terdapat personel dari Bareskrim Polri yang terlibat di situ.
“Terungkap peran dari masing-masing personel. Siapa yang mengambil, siapa yang mengamankan, dan kemudian siapa yang merusak CCTV,” kata Sigit.
Atas temuan tersebut, dilakukan tindak lanjut berupa penelusuran dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
Kemudian, pada 3 Agustus 2022, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Pada 4 Agustus 2022, terdapat laporan hasil pemeriksaan internal dan ditemukan perbuatan personel-personel yang menghambat proses penyidikan. Dengan demikian, ditetapkan 25 orang pelanggar yang tidak profesional dalam penanganan olah TKP pada saat penanganan awal.
Adapun yang dimaksud dengan tidak profesional adalah adanya upaya untuk menghilangkan barang bukti, merekayasa kasus, dan menghalangi proses penegakan hukum atau yang obstruction of justice.
Terhadap para pelanggar, yakni 10 orang personel Polri, dilakukan pemeriksaan kode etik dan mutasi jabatan bersifat demosi, termasuk kepada mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan, dan mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol. Budhi Herdi Susianto.
“Setelah terjadinya pergantian, mutasi, dan diisi dengan para pejabat baru, maka hambatan-hambatan yang selama ini dirasakan oleh penyidik mulai berkurang. Penyidikan berjalan lancar dan membuahkan hasil,” kata Sigit.
Pada 5 Agustus 2022, Bharada E yang telah ditetapkan sebagai tersangka menyampaikan perubahan terkait pengakuan sebelumnya. Pengakuan tersebut berubah, karena terkait dengan pengakuan awal, Bharada E mendapatkan janji dari FS akan membantu melakukan atau memberikan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus itu.
Hasilnya, Bharada E tetap menjadi tersangka. Atas dasar tersebut, ia menyampaikan akan mengatakan atau memberikan keterangan secara jujur dan terbuka.
Ferdy Sambo Mengaku Membunuh Brigadir J
6 Agustus—24 Agustus 22
Bharada E menuangkan pengakuannya secara tulis dengan urut, yakni dari peristiwa di Magelang, Jawa Tengah, hingga peristiwa di Duren Tiga pada 6 Agustus 2022.
Load more