Jakarta - Beredar kabar sebuah video dari media sosial soal temuan uang senilai Rp 900 M di rumah Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, setelah ditelusuri Polri bantah soal bunker uang Rp 900 M, justru inilah barang bukti yang ditemukan dari 3 rumah Ferdy Sambo, Kamis (25/8/2022).
Bergerak cepat menelusuri soal kabar yang beredar dan bikin heboh publik, Secara tegas Polri bantah soal bunker uang Rp 900 M, Justru inilah barang bukti yang ditemukan dari 3 Rumah Ferdy Sambo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan video viral tumpukan uang Rp900 miliar yang disebut berasal dari hasil penggeledahan rumah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo tidak benar.
Sigit membenarkan adanya penggeledahan di tiga rumah Sambo, baik di rumah dinas di Kompleks Polri, Duren Tiga, kemudian di Jalan Saguling III, dan Jalan Bangka. Namun, tidak ada temuan uang Rp900 miliar dari hasil penggeledahan tersebut.
"Terkait uang Rp900 miliar tersebut kami nyatakan tidak ada," Ujar Sigit dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi III DPR RI, Rabu, 24 Agustus 2022.
Mantan Kabareskrim Polri itu lantas mengungkap beberapa barang bukti yang telah disita penyidik dari penggeladahan tiga rumah Sambo. Barang bukti tersebut di antaranya, handphone, pisau, kotak senjata, hingga buku laporan m-banking.
Sigit juga menekankan bahwa video viral berisi tumpukan uang itu merupakan uang dari hasil kasus dolar palsu yang ramai di Atlanta, Amerika Serikat pada beberapa tahun lalu.
"Dan setelah kami dalami, peristiwa tersebut kasus uang dolar palsu di Atlanta, Amerika Serikat," tandas Sigit.
Penetapan total lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J
Diketahui dalam kasus kematian Brigadir J saat ini Polri saat ini sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf serta Putri Candrawhati.
Kejadian itu bermula pada Jumat (8/7/2022), saat Bharada E diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Selain memerintah, mantan Kadiv Propam itu diduga juga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya.
Sementara itu, Bripka RR dan KM yang diduga berperan dan ikut membantu serta menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban juga terseret menjadi tersangka. Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan lewat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.
Tidak hanya itu, sebanyak 56 polisi hingga saat ini telah menjalani pemeriksaan oleh tim inspektorat khusus karena diduga melanggar disiplin dan etika saat menangani perkara ini. Dari jumlah itu, 16 polisi diantara telah menjalani penempatan khusus di Mako Brimob dan Div Propam Polri.
Kejaksaan Agung Terima Berkas Keempat Tersangka
Kejaksaan Agung telah menerima berkas dari keempat tersangka dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J atau Nofiansyah Yosua Hutabarat. Keempat tersangka tersebut yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan KM atau Kuat Ma’ruf.
Kini seluruh berkas sedang melalui proses pemeriksaan awal untuk dipelajari lebih dalam apakah berkas perkara keempat tersangka sudah lengkap ataupun masih ada kekurangan.
“Jaksa masih melakukan penelitian terhadap berkas perkara yang masuk. Tunggu, biasanya 14 hari kita sudah ada sikap ya apakah P21 atau P18,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumahendra di Jakarta, pada Selasa (23/8/2022).
Ketut menyampaikan bahwa terdapat empat berkas perkara yang telah diterima oleh kejaksaan, yaitu berkas Irjen Ferdy Sambo dengan Nomor: BP/31/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.
Kemudian, yang kedua yakni berkas tersangka Richard Eliezer atau Bharada E dengan Nomor: BP/30/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.
Ketiga, berkas Bripka RR dengan Nomor: BP/32/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.
“Keempat berkas tersangka KM, dengan Nomor: BP/33/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022,” ungkapnya.
Lalu, Ketut menambahkan keempat orang tersangka disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP. (viva/saa/put/ind)
Load more