Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) masih menyusun laporan mengenai hasil akhir penyelidikan kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dan akan segera menyerahkannya ke Presiden dan DPR RI.
Selain itu, Taufan mengungkap laporan yang didasarkan dari amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM itu mereka juga akan menyerahkan laporan singkat secara teknis ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Mudah-mudahan Minggu ini bisa diserahkan (ke Kapolri). Paling utama itu terkait rekomendasi-rekomendasi," imbuh Taufan.
Menurut Taufan, laporan singkat yang diberikan Komnas HAM ke Kapolri nantinya juga fokus pada bagaimana cara mengatasi obstruction of justice dalam kasus penembakan Brigadir J.
Rekomendasi tersebut menurut dia penting karena nantinya dapat digunakan oleh Polri apabila menghadapi kasus serupa di kemudian hari.
"Jadi laporan lengkap itu kepada Presiden dan DPR RI, sedangkan laporan singkat diserahkan kepada Kapolri," tandasnya.
Load more