Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) masih menyusun laporan mengenai hasil akhir penyelidikan kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dan akan segera menyerahkannya ke Presiden dan DPR RI.
Selain itu, Taufan mengungkap laporan yang didasarkan dari amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM itu mereka juga akan menyerahkan laporan singkat secara teknis ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Mudah-mudahan Minggu ini bisa diserahkan (ke Kapolri). Paling utama itu terkait rekomendasi-rekomendasi," imbuh Taufan.
Menurut Taufan, laporan singkat yang diberikan Komnas HAM ke Kapolri nantinya juga fokus pada bagaimana cara mengatasi obstruction of justice dalam kasus penembakan Brigadir J.
Rekomendasi tersebut menurut dia penting karena nantinya dapat digunakan oleh Polri apabila menghadapi kasus serupa di kemudian hari.
"Jadi laporan lengkap itu kepada Presiden dan DPR RI, sedangkan laporan singkat diserahkan kepada Kapolri," tandasnya.
Motif Penembakan yang Belum Terungkap
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI menyatakan bahwa hingga hari ini motif penembakan terhadap Brigadir J belum dapat diketahui secara pasti karena masih dilakukan pendalaman.
Lebih lanjut, dia mengungkap motif tersebut akan menjadi terang setelah tim khusus yang dibentuk Polri berhasil melakukan pemeriksaan terhadap salah satu tersangka, yakni Putri Candrawathi.
Menurut Kapolri, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dijadwalkan pada hari Kamis (25/8) atau Jumat (26/8) untuk menggali informasi yang lebih komprehensif mengenai adanya dugaan pembunuhan berencana terhadap anggota kepolisian itu.
"Motif ini dipicu adanya laporan dari ibu PC terkait dengan masalah-masalah yang terkait kesusilaan. Jadi mungkin ini juga untuk menjawab bahwa isunya apakah antara pelecehan ataupun perselingkuhan. Ini sedang kami dalami," kata Sigit dalam rapat bersama Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022). (pag/nsi)
Load more