Jakarta - Pengungkapan kasus pembunuhan berencana Brigadir J sedang didalami soal motif yang didalangi oleh tersangka utama yakni Mantan Kadiv Propam Polri. Kini terbaru Pernyataan Menko Polhukam, Demi bangun kepercayaan atas skenario, Mahfud MD sebut Ferdy Sambo hubungi Komnas HAM hingga Pemred TV, Kamis (25/8/2022).
Kasus yang telah bergulir selama sebulan terakhir ini telah menyita perhatian publik dan Presiden Jokowi menghimbau kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo agar kasus diusut tuntas hingga ke akar, tanpa ada yang ditutup-tutupi agar Polri kembali meraih kepercayaan masyarakat.
Menko Polhukam Mahfud MD telah memberikan informasi kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait dugaan aliran dana mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kepada anggota DPR.
“MKD melaksanakan untuk mengumpulkan informasi apakah betul ada anggota DPR yang dihubungi oleh Pak Sambo dalam kasus ini, klarifikasinya minta informasinya dari saya,” kata Mahfud usai pertemuan dengan MKD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 25 Agustus 2022.
Dalam pertemuan singkat itu, terang Mahfud, dia meluruskan pernyataannya di media, bahwa Sambo membuat prakondisi agar beberapa pihak percaya bahwa Bharada E yang membunuh Brigadir J di rumah dinasnya.
Prakondisi itu dilakukan Sambo dengan menghubungi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), anggota DPR, sampai Pemimpin Redaksi (Pemred) TV.
“Karena saya yang mengatakan Pak Sambo itu membuat prakondisi agar orang percaya bahwa di situ terjadi tembak menembak dan yang menembak membunuh Bharada E. Jadi Pak Sambo membuat kondisi itu manghubungi semua orang agar percaya. Siapa yang dihubungi? Menghubungi Kompolnas, pemimpin redaksi sebuah TV besar, kemudian Komnas HAM, anggota DPR, itu yang katakan di media,” kata Mahfud.
Mahfud juga mengonfirmasi kabar tersebut kepada Kompolnas, Komnas HAM dan redaksi tv dimaksud. Ketiga pihak tadi, tegas Mahfud, membenarkan telah dihubungi Ferdy Sambo. Namun, lanjut Mahfud, terhadap anggota DPR, tidak dapat diklarifikasi.
“Anggota DPR tidak saya hubungi, pertama karena memang dihubungi tidak diangkat, kedua karena itu bukan perbuatan pidana. Kenapa harus dipaksa untuk menjelaskan siapa mungkin yang dihubungi mungkin ada ratusan orang agar percaya kan tidak apa-apa,” imbuhnya.
Kapolri mengaku ditemui oleh Ferdy Sambo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku didatangi mantan Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo pasca kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Jumat, 8 Juli 2022. Namun, Sigit tidak merinci kapan Sambo menemuinya.
Pengakuan Sigit disampaikan saat rapat kerja dengan Anggota Komisi III DPR di Gedung DPR, Kompleks Senayan pada Rabu, 24 Agustus 2022.
"Jadi sama Pak, kami juga didatangi oleh Pak Ferdy Sambo. Saat itu saya tanyakan, 'Kamu bukan pelakunya?' Karena saya akan ungkap kasus ini sesuai fakta. Saya sampaikan begitu," kata Sigit.
Untuk diketahui, MKD juga mengundang Indonesia Police Watch (IPW) pada siang nanti untuk meminta klarifikasi terkait kasus Irjen Ferdy Sambo.
Wakil Ketua MKD Habiburokhman mengatakan menyebut rencana itu merupakan keputusan rapat pleno pimpinan MKD.
MKD telah membaca di media bahwa Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan ada informasi soal dugaan aliran dana dari Sambo ke DPR. MKD berencana meminta penjelasan soal hal ini.
Penetapan total lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J
Diketahui dalam kasus kematian Brigadir J saat ini Polri saat ini sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf serta Putri Candrawhati.
Kejadian itu bermula pada Jumat (8/7/2022), saat Bharada E diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Selain memerintah, mantan Kadiv Propam itu diduga juga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya.
Sementara itu, Bripka RR dan KM yang diduga berperan dan ikut membantu serta menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban juga terseret menjadi tersangka. Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan lewat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.
Tidak hanya itu, sebanyak 56 polisi hingga saat ini telah menjalani pemeriksaan oleh tim inspektorat khusus karena diduga melanggar disiplin dan etika saat menangani perkara ini. Dari jumlah itu, 16 polisi diantara telah menjalani penempatan khusus di Mako Brimob dan Div Propam Polri. (viva/ind)
Jangan Lupa Tonton dan Subscribe tvOneNews
Load more