Jakarta – Sempat Coba Kabur, Akhirnya KM Alias Kuat Ma´ruf Muncul ke Publik di Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, Begini Penampakannya…
Kuat Ma'ruf hadir dalam gedung TNCC Mabes Polri dengan mengenakan setelah kemeja hitam dan celana berwarna gelap.
Kehadiran asisten rumah tangga Ferdy Sambo itu ke ruangan sidang kode etik turut dikawal oleh tiga personel Div Propam Polri.
Kuat dihadirkan dalam sidang ini lantaran dijadikan saksi bersama dengan 14 orang saksi lainnya.
Diketahui, dalam sidang kode etik Ferdy Sambo ini dihadirkan 15 saksi yang berasal dari ekternal, Brimob dan Propam.
Saksi-saksi tersebut berada di penempatan khusus seperti Provos Divpropam Polri dan Bareskrim yang salah satunya adalah Bharada E.
Hal itu diungkap oleh Kabag Penum Divhumas Polri Kombes, Nurul Azizah.
"Totalnya ada 15," ujar Nurul Azizah saat ditemui awak media Kamis (25/8/2022).
Berikut 25 orang saksi yang dihadirkan dalam sidang kode etik Ferdy Sambo.
Saksi dari Patsus Brimob:
1. HK (Brigjen Hendra Kurniawan)
2. BA (Brigjen Benny Ali)
3. AN (Kombes Agus Nurpatria)
4. S (Kombes Susanto)
5. BH (Kombes Budhi Herdi)
Saksi dari Patsus Provos:
1. RS (AKBP Ridwan Soplanit)
2. AR (AKBP Arif Rahman)
3. ACN (AKBP Arif Cahya)
4. CP (Kompol Chuk Putranto)
5. RS (AKP Rifaizal Samual)
Saksi dari Patsus Bareskrim
1. RR (Bripka Ricky Rizal)
2. KM (Kuat Maruf)
3. RE (Bharada Richard Eliezer)
Saksi dari luar Patsus:
1. HN (Brigjen Hari Nugroho)
2. MB (Kombes Murbani Budi Pitono).
Kuat Ma´ruf Pergoki Brigadir J Keluar Kamar, Putri Candrawathi Nangis dengan Kemeja Berantakan
Asisten rumah tangga Irjen Ferdy Sambo yakni KM alias Kuat Ma´ruf memberikan pengakuan bahwa dirinya memergoki kejadian tak terduga di Magelang yakni Brigadir J mau menggendong Putri Candrawathi yang tidur di sofa ke kamar.
Kesaksian KM itu dibeberkan oleh anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding dalam rapat kerja dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Rabu (24/8/2022) di Gedung DPR, Senayan.
Tak hanya itu, Sarifuddin Sudding mengatakan bahwa KM alias Kuat Ma´ruf si ART Irjen Ferdy Sambo memergoki Brigadir J diam-diam keluar kamar dan Putri Candrawathi nangis sesenggukan dengan kondisi kemeja yang acak-acakan.
“Kuat (asisten rumah tangga atau ART) melihat ibu nangis dalam kamar, pakaian acak-acakan sambil menangis,¨ ungkap Sudding dilansir dari VIVA.
Sebelumnya, pada 4 Juli 2022 KM alias Kuat Ma´ruf melihat Brigadir J berupaya untuk membopong Putri Candrawathi yang tertidur di sofa untuk dibawa ke kamar. Menurut pengakuan Kuat Maruf, Brigadir J kala itu tiba-tiba mendekati Putri Candrawathi istri Irjen Ferdy Sambo.
"Kemudian, tanggal 4 ada kejadian. Di mana Brigadir J atau pada siang hari si Putri tidur di sofa, di ruang tamu. Lalu datang Brigadir J untuk membopong, mengangkat Putri untuk masuk ke dalam kamar," pungkas Sudding.
Adapun menurut Kuat Maruf, berupaya Brigadir membopong Putri sambil berkata 'jangan di sini dong'. Kuat Maruf mengaku menyaksikan langsung peristiwa itu.
Saat itu, Kuat Maruf mengaku langsung terkejut dan meneriaki Brigadir J untuk tidak menggendong Putri. "Kamu siapa. Nggak ada yang angkat-angkat Ibu".
Menurut pengakuannya di depan penyidik, Kuat belum melaporkan peristiwa itu ke Irjen Ferdy Sambo.
Selanjutnya pada Kamis (7/7/2022), Kuat Maruf kembali memergoki Brigadir J sedang berada di kamar Putri Candrawathi di lokasi yang sama.
"Kemudian, ada kejadian pada sore hari, jam 17.30, menjelang Magrib. Ini sebenarnya pemicu,¨ kata Sudding.
Sudding menyampaikan pengakuan KM yakni Brigadir J terlihat keluar kamar Putri Candrawathi dengan mengendap-endap sehingga ditegur oleh Kuat Ma´ruf.
"Kenapa masuk ke kamar ibu? Kemudian lari," sambungnya.
Adapun Kuat Maruf kemudian melaporkan hal itu ke Brigadir Ricky Rizal yang langsung menyita pistol HS 9 dan senjata laras panjang milik Brigadir J. KM juga menyarankan Putri Candrawathi untuk melaporkan kejadian tersebut ke Irjen Ferdy Sambo.
¨Malam harinya, jam 11 malam, Putri melaporkan apa yang dia alami pada sore hari itu ke Sambo lewat telpon. Karena pada jam 7.30 menjelang Magrib, Kuat melihat ibu nangis dalam kamar, pakaian acak-acakan sambil menangis," pungkas Sudding.
Kuat Ma´ruf Sempat Mencoba Kabur Setelah Jadi Tersangka Brigadir J
Kuat Ma´ruf si asisten rumah tangga Irjen Ferdy Sambo diketahui sempat mencoba kabur saat ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Yosua. KM yang ternyata adalah sosok skuad yang mengancam Brigadir J sempat memberikan kesaksian bahwa memergoki Yosua dan Putri Candrawathi.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Kuat Ma’ruf nyaris melarikan diri usai ditetapkan sebagai tersangka.
Dia mencoba kabur saat ditangkap oleh pihak kepolisian. Ditangkapnya Kuat Ma’ruf usai Bharada E mengakui perbuatannya pada tanggal 7 Agustus 2022 lalu.
Saat itu, Kuat Ma'ruf berupaya untuk melarikan diri.
"Tanggal 7 (Agustus) saudara Richard mengakui perbuatannya. Kemudian, saudara Ricky dan saudara Kuat juga ditetapkan tersangka. Saudara Kuat sempat akan melarikan diri. Namun, diamankan dan ditangkap," ujar Jenderal Listyo, Rabu (24/8/2022).
Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam memaparkan Brigadir J pernah menerima ancaman pembunuhan dari "Skuad" sebelum tewas pada 8 Juli 2022 lalu.
Ternyata, Skuad yang dimaksud adalah sopir sekaligus asisten rumah tangga istri Irjen Ferdy Sambo, yaitu Kuat Ma'ruf.
"Kami ada informasi dan coba komunikasi dengan Vera (mantan kekasih Yosua), Yosua diancam dibunuh. Intinya betul tanggal 7 Juli 2022 malam memang ada ancaman pembunuhan,” ujar Anam, Senin (22/8/2022).
Dia memaparkan Vera mengatakan kalau Yosua atau Brigadir J diancam oleh Skuad. Anam mengaku pada awalnya dirinya dan timnya tidak mengetahui siapa itu Skuad.
Setelah diselidiki, ternyata Skuad itu adalah Kuat Ma’ruf.
Anam menirukan pernyataan Vera, “Kurang lebih kalimatnya seperti ini: Yosua dilarang naik ke atas menemui Ibu P karena membuat Ibu P sakit. Kalau naik ke atas akan dibunuh”.
“Kalau video Yosua yang nangis-nangis itu urusan pribadi (bukan urusan tentang pekerjaan),” katanya.
Saat ini, Kuat Ma’ruf sudah ditetapkan sebagai salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J. Tersangka lainnya antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR dan Putri Candrawathi.
Irjen Ferdy Sambo Ajukan Pengunduran Diri Dari Polri
Tersangka pembunuh Brigadir J, mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo menyerahkan surat permohonan maaf dari institusi Polri. Ekslusif, tvOnenews.com mendapatkan dokumen surat permohonan maaf Ferdy Sambo itu. Ferdy yang mengaku menjadi dalang di balik rekayasa kematian Brigadir J dan penembakan korban, mengaku siap menjalankan semua konsekuensi hukum.
Berikut adalah isi surat permohonan maaf Irjen Pol Ferdy Sambo yang ditandatangani Senin (22/8/2022).
Perihal: Permohonan maaf kepada Senior dan Rekan Perwira Tinggi, Perwira Menengah, Perwira Pertama dan Rekan Bintara Polri.
Rekan dan senior yang saya hormati.
Dengan niat yang murni, saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan yang telah saya lakukan.
Saya meminta maaf kepada senior dan rekan-rekan semua yang secara langsung merasakan akibatnya. Saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.
Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior dan rekan-rekan yang terdampak.
Semoga kiranya rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka dan saya siap menjalani proses hukum ini dengan baik sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak.
Terima kasih, semoga Tuhan senantiasa melindungi kita semua.
Hormat saya
Ferdi Sambo, SH, SIK, MH
Inspektur Jenderal Polisi.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Rabu (24/8/2022) membenarkan telah menerima surat pengunduran diri Ferdy Sambo.
Terkait surat yang beredar di media massa dan media sosial tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan surat tersebut tidak akan mempengaruhi sidang kode etik hari ini.
“Nanti yang memutuskan sidang komisi, bukan mengacu pada surat,” ujarnya, Kamis (25/8/2022).
Dia melanjutkan, "Enggak, tetap mengundurkan diri hak secara personal kemudian vonis ini lebih menilai tentang perbuatannya". (ree/rka)
Load more