Jakarta - Tak hanya Ferdy Sambo, 5 polisi lain yang melakukan obstruction of justice atau penghalangan penyidikan di kasus pembunuhan Brigadir J terancam dikenai pidana seperti Ferdy Sambo.
Hal itu diungkap oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo Kamis (25/8/2022).
"Sudah dilimpahkan ke Ditsiber, Siber itu tentunya kan memiliki manajemen penyidikan dari mulai gelar awal sampai memutuskan pemeriksaan para saksi dulu. Kemudian baru ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan selesai itu baru diputuskan status," ujar Irjen Dedi dihadapan awak media.
Irjen Dedi menegaskan bahwa kelima polisi tersebut tidak menutup kemungkinan akan terkena pidana atas pelanggaran obstruction of justice.
Terkait hal tersebut, nantinya akan digelar sidang kode etik kepada kelima anggota polisi itu yang akan dijalankan secara pararel.
"Bisa berlaku sama dengan pidana FS. Semuanya paralel perintah Pak Kapolri. Sidang kode etik berjalan, proses penyidikan harus cepat juga begitu," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, irwasum Polri Komjen Agung Budi ungkap ada 6 dari 15 perwira polisi yang ditempatkan di tempat khusus lantaran diduga melakukan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Yang sudah melaksanakan patsus, yang sudah ditempatkan khusus, sebanyak 18, tapi berkurang 3, yaitu 1 FS karena sudah jadi tersangka, RR karena sudah tersangka, dan RE karena sudah menjadi tersangka," ujar Komjen Agung Budi dalam siaran pers Jumat (19/8/2022).
"Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, maka terdapat 6 orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melakukan tindak pidana, yaitu obstruction of justice, menghalangi penyidikan," lanjutnya.
Berikut daftar keenam perwira polisi tersebut yang diduga melakukan obstruction of justice.
Load more