Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan bahwa permintaan terhadap komoditas dan pelonggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) menjadi salah satu faktor meroketnya harga telur.
"Kebijakan pelonggaran PPKM terkait dengan perubahan status Covid-19 dari pandemi menjadi endemi telah meningkatkan permintaan terhadap telur ayam ras dengan sangat signifikan yaitu sebesar 60 persen untuk memenuhi konsumsi rumah tangga, hotel, restoran, dan kafe, serta industri makanan dan minuman,” ujar Plt Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Syailendra, dilansir dari laman Kemendag, Kamis, (25/8/2022).
Kejadian serupa menurut Syailendra pernah terjadi pada Desember 2021 yang mana penyerapan telur oleh pemerintah untuk bansos menyebabkan harga telur ayam ras di tingkat peternak mencapai Rp23.000 per kilogram (kg) dengan puncak tertinggi terjadi pada minggu IV Desember 2021 yang mencapai Rp26.900 per kg.
Syailendra juga mengungkapkan kenaikan harga telur ayam ras di tingkat eceran saat ini terjadi akibat kenaikan harga di tingkat peternak sejak Mei 2022 yang menyentuh Rp24.000 per kg.
Harga telur ayam ras selanjutnya terus meningkat hingga saat ini. Sementara harga jual di tingkat peternak dipengaruhi oleh tingginya harga pokok produksi (HPP) peternak yang saat ini berkisar Rp21.000-Rp22.000 per kg.
Dia pun menjelaskan sejumlah upaya telah dilakukan Kemendag untuk menjaga stabilitas harga telur ayam ras, antara lain dengan menyediakan jagung pakan dengan harga sesuai harga acuan pemerintah yaitu sebesar Rp4.500 per kg untuk membantu peternak layer terutama skala mikro kecil.
Load more