Jakarta - Pembicaraan publik sosok yang menjadi tersangka utama pembunuhan berencana Brigadir J atao Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Momen Ferdy Sambo berseragam lengkap muncul perdana sidang Kode Etik, Ramai Jadi Sorotan Netizen, Kamis (25/8/2022).
Kasus yang telah bergulir selama sebulan terakhir ini telah menyita perhatian publik dan Presiden Jokowi menghimbau kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo agar kasus diusut tuntas hingga ke akar, tanpa ada yang ditutup-tutupi agar Polri kembali meraih kepercayaan masyarakat.
Dalam sebuah unggahan video akun Instagram @divisihumaspolri, pada kamis (25/8). Terlihat Ferdy Sambo mengenakan seragam dinas polri lengkap dengan pangkat bintang dua yang melekat di pundaknya.
Sebuah pangkat bintang dua jendera kepolisian yang melambangkan Inspektur Jenderal (Irjen), Namun hal dari lambang bintang dua tersebut sudah tidak ditemukan lagi garis berwarna merah.
Seperti yang kita lihat sebelumnya, saat belum dinonaktifkan sebagai Kadiv Propam Polri atau masih menjabat. tanda pangkat yang ia kenakan dikelilingi garis merah.
Garis merah pada tepi pangkat itu diketahui adalah jabatan yang diemban dengan penuh tanggung jawab atas komandan pasukan.
Dalam video yang beredar di media sosial tersebut terlihat Ferdy Sambo dijaga oleh dua orang petugas Propam yang mengenakan berwarna biru laut.
Sebelum memasuki ruang sidang kode etik, tersangka pembunuhan berencana Brigpol Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J itu merapikan seragam PDH yang ia kenakan. sesekali ia juga membetulkan ikat pinggang dan pet atau topi dinas kepolisian.
Sebelum memasuki ruang sidang, Sambo berdiri tegak berbaris sejajar dengan petugas Propam yang menjaganya. Sekitar dua menit Sambo berdiri dengan sikap sempurna di depan ruang sidang sebelum ia masuk.
Lalu terdengar teriakan “Maju jalan” kata salah seorang petugas memberi aba-aba dibarengi langkah tegap Sambo memasuki ruang sidang tersebut.
Unggahan video dari akun Instagram @divisihumaspolri itu menyita parhatian netizen yang telah membanjiri kolom komentar pada video yang telah disaksikan lebih dari 385 ribu pengguna akun Instagram.
Beberapa warganet menyoroti penampilan terbaru Sambo yang dianggap kurusan. Beberapa lagi menyebut Sambo terlihat tanpa gestur penyesalan dan beberapa kali menyayangkan aksi sidang tertutup.
"Harga diri polri di pertaruhkan disini," tulis netizen
"Gak usah pakai Irjen Pol segala. Langsung Ferdi Sambo gitu aja," tulis netizen.
"Mana transparansinya pak? Sidangnya kok ga live???." tulis netizen.
"Kurus ya pak," ujar netizen.
"Ko sambo gak pake baju oren," ujar netizen.
"Kemarin2 lihat video bapaknya alm.yosua pas pengambilan ijazah + wisuda anaknya sampe nyesek bgt, ngga kebayang perasaan orgtuanya, itu si FS udah nggak pantes msh pake baju polri," komen netizen.
"Masih gagah sambo, ga ada raut penyesalan?," tulis netizen.
"Gak ada gestur penyesalan," ujar netizen.
Berikut 25 orang saksi yang dihadirkan dalam sidang kode etik Ferdy Sambo. Saksi dari Patsus Brimob:
1. HK (Brigjen Hendra Kurniawan)
2. BA (Brigjen Benny Ali)
3. AN (Kombes Agus Nurpatria)
4. S (Kombes Susanto)
5. BH (Kombes Budhi Herdi)
Saksi dari Patsus Provos:
1. RS (AKBP Ridwan Soplanit)
2. AR (AKBP Arif Rahman)
3. ACN (AKBP Arif Cahya)
4. CP (Kompol Chuk Putranto)
5. RS (AKP Rifaizal Samual)
Saksi dari Patsus Bareskrim
1. RR (Bripka Ricky Rizal)
2. KM (Kuat Maruf)
3. RE (Bharada Richard Eliezer)
Saksi dari luar Patsus:
1. HN (Brigjen Hari Nugroho)
2. MB (Kombes Murbani Budi Pitono).
Penetapan total lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J
Diketahui dalam kasus kematian Brigadir J saat ini Polri saat ini sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf serta Putri Candrawhati.
Kejadian itu bermula pada Jumat (8/7/2022), saat Bharada E diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Selain memerintah, mantan Kadiv Propam itu diduga juga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya.
Sementara itu, Bripka RR dan KM yang diduga berperan dan ikut membantu serta menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban juga terseret menjadi tersangka. Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan lewat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.
Tidak hanya itu, sebanyak 56 polisi hingga saat ini telah menjalani pemeriksaan oleh tim inspektorat khusus karena diduga melanggar disiplin dan etika saat menangani perkara ini. Dari jumlah itu, 16 polisi diantara telah menjalani penempatan khusus di Mako Brimob dan Div Propam Polri. (viva/ind).
Jangan Lupa Tonton dan Subscribe tvOneNews
Load more