Jakarta - Dirlantas Polda Metro Jaya menegaskan larangan motor gede (Moge) melintasi ruas jalan tol. Hal itu disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman kepada awak media saat dikonfirmasi.
"Roda dua enggak boleh kan sudah ada ketentuannya," kata Latif saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Latif menuturkan ketentuan larangan melintasi ruas jalan tol berlaku pada setiap jenis motor roda dua.
Sebab, kata Latif, aturan larangan motor roda dua termasuk moge tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 tahun 2009 tentang Perubahan atas PP No 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol.
"Bukan hanya melarang, memang aturannya enggak boleh, dan memang ketentuan dan safety di jalan tol enggak boleh," ungkapnya.
Ia pun menegaskan hanya petugas kepolisian yang dapat melintasi ruas jalan tol menggunakan motor roda dua.
"Memang ketentuanya untuk roda empat kecuali petugas yang bisa roda dua dengan CC yang besar," pungkasnya. (raa/mii)
Load more