Jakarta - Anggota Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan jika masyarakat bisa melaporkan keluarga Polri yang ketahuan memiliki gaya hidup mewah. Menurutnya anggota Polri tersebut dapat diproses untuk mendapatkan sanksi pelanggaran etik.
Lebih lanjut, ia mengatakan aturan terkait gaya hidup mewah anggota Polri itu sudah diatur dalam Peraturan Kapolri. Sehingga hanya perlu menegakkan aturan tersebut.
"Perkapnya sudah ada soal gaya hidup hedon setau saya. Tinggal ditegakkan saja," ujar dia.
"Misalnya Pak Kapolres di mejanya ada berapa kotak-kotak cerutu terus gaya hidupnya, ya kayak pakai tas hermes atau apapun itulah. Dilaporkan," lanjut Habiburokhman.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir menyoroti gaya hidup mewah anggota Polri dalam Rapat Kerja Bersama Kapolri.
Adies menyoroti beberapa polisi di tingkat bawah seperti tingkat Direktur maupun tingkat Kapolres memiliki gaya hidup mewah bak raja kecil di daerah. Lalu, para istrinya menggunakan tas mahal dan bergonta-ganti.
Load more