Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah diumumkan Jumat minggu lalu (19/08/2022) dan istri Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo itu dijerat dengan Pasal 240 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Berhubungan dengan itu, kepolisian telah menetapkan empat orang tersangka lainnya termasuk suaminya Ferdy Sambo, lalu ada Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Sebelumnya, Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes, Nurul Azizah, menyampaikan perkembangan terkini jalannya sidang kode etik terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo.
Para anggota komisi dan ketua sidang memasuki ruangan dan juga ada 5 orang saksi selanjutnya yang ditempatkan khusus di Mako Brimob yang sudah memasuki ruang sidang.
"Lima saksi ini yang baru saja masuk ruang sidang di antaranya adalah Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Brigjen Pol Beni Ali, Kombespol Agus Nurpatria, Kombespol Susanto, dan Kombespol Budi Herli," ungkapnya.
Mereka segera akan melakukan pemeriksaan sebagai saksi."Saat ini agenda yang sedang berlangsung adalah pemeriksaan terhadap 5 orang saksi tersebut.
Sidang kode etik ini diselenggarakan sejak tadi pagi pukul 09.25 WIB dan dibuka oleh Ketua Sidang, Komjen Pol Ahmad Dofiri selaku Kabaintelkim.
Load more