Jakarta - Seusai tersangka Ferdy Sambo diperiksa dalam sidang kode etik pada hari ini, Kamis (25/08/2022), giliran Putri Candrawathi tersangka berikutnya akan hadir dalam pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), Jakarta Selatan, besok didampingi oleh pengacaranya.
Sebelumnya Arman Hanis memastikan kliennya dapat menghadiri panggilan sebagai tersangka untuk memberikan keterangan sebagaimana yang diharapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI bahwa keterangan Putri Candrawathi itu dibutuhkan untuk mengungkap motif pembunuhan Brigadir J sebenarnya.
"Saya akan dampingi. Insyaallah Ibu Putri Candrawathi dapat bertindak secara kooperatif," imbuhnya.
Ketersediaan Putri Candrawathi dalam pemeriksaan atas kasus pembunuhan ajudan suaminga, Brigadir J alias Yosua Hutabarat, dikonfirmasi kembali oleh Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes, Nurul Azizah, yang memberi tahu perkembangan terkini selama sidang kode etik berlangsung.
"Timsus juga besok memintai keterangan Putri Candrawathi sebagai tersangka," ujarnya saat menyinggung proses penyidikan terkait dengan pembuktian kasus pembunuhan Brigadir J.
Kapolri juga baru akan bergerak cepat setelah berkas pemeriksaannya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk menangani kasus tersebut agar segera diproses dan tidak berlarut-larut.
Sebagai Ketua Timsus, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyatakan jadwal pemeriksaan Putri Candrawathi akan dilaksanakan pada Jumat (26/08/2022) dimulai pukul 10.00 WIB bertempat di Gedung Bareskrim Polri.
Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah diumumkan Jumat minggu lalu (19/08/2022) dan istri Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo itu dijerat dengan Pasal 240 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Berhubungan dengan itu, kepolisian telah menetapkan empat orang tersangka lainnya termasuk suaminya Ferdy Sambo, lalu ada Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Sebelumnya, Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes, Nurul Azizah, menyampaikan perkembangan terkini jalannya sidang kode etik terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo.
Para anggota komisi dan ketua sidang memasuki ruangan dan juga ada 5 orang saksi selanjutnya yang ditempatkan khusus di Mako Brimob yang sudah memasuki ruang sidang.
"Lima saksi ini yang baru saja masuk ruang sidang di antaranya adalah Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Brigjen Pol Beni Ali, Kombespol Agus Nurpatria, Kombespol Susanto, dan Kombespol Budi Herli," ungkapnya.
Mereka segera akan melakukan pemeriksaan sebagai saksi."Saat ini agenda yang sedang berlangsung adalah pemeriksaan terhadap 5 orang saksi tersebut.
Sidang kode etik ini diselenggarakan sejak tadi pagi pukul 09.25 WIB dan dibuka oleh Ketua Sidang, Komjen Pol Ahmad Dofiri selaku Kabaintelkim.
Adapun agenda yang telah dilakukan setelah pembukaan adalah pembacaan resume hasil pemeriksaan terhadap keterangan para saksi dan terduga pelanggar oleh penuntut.
Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi kunci yaitu Kuat Ma'ruf, Bripka Rifky Rizal, dan juga Bharada Richard Eliezer yang diperiksa secara virtual sekitar pukul 15.00 WIB.
Sebanyak15 orang saksi telah menjalani pemeriksaan untuk dimintai keterangan."Beberapa saksi sudah diperiksa, baru ada tiga yaitu KM, RR, dan RE. Saksi yang hadir di tempat sidang ini ada KM dan RR. Sedangkan Bharada E alias Richard Eliezer hadir melalui Zoom," tandas Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes, Nurul Azizah.
Selanjutnya setelah penyampaian informasi ini, Polri akan melakukan pendalaman terhadap para saksi lain yang tersisa 12 orang. Saksi-saksi tersebut yakni inisial HK, BA, AN, S, BH, RS, AR, ACN, CT, RS, HN, dan MB.
"Kita tunggu update selanjutnya," kata Nurul Azizah, Kamis sore.
Ketiga orang saksi tersebut dimintai keterangan sejak mulainya sidang kode etik pada pukul 09.25 WIB setelah dibuka oleh Ketua Sidang, Komjen Ahmad Dofiri.
Namun demikian, Kombes Nurul Azizah, belum dapat merinci kesaksian para saksi dari Patsus Bareskrim itu. Proses sidang kode etik masih berlangsung hingga berita ini dibuat dan akan terus diperbarui informasinya.
Pemeriksaan para saksi pada sidang komisi kode etik profesi diawali dengan pembacaan resume keterangan saksi oleh penuntut. Sedangkan keterangan terduga pelanggar akan dilakukan setelah semua saksi selesai diperiksa.
"Kemudian setelah keseluruhan pemeriksaan para saksi dilaksanakan, baru diperiksa terduga pelanggar," imbuhnya.
Nurul Azizah menyampaikan lebih lanjut bahwa konferensi pers akan segera disampaikan oleh Irwasum, didampingi Kadiv Humas dan Kompolnas. (hsn/ppk)
Load more