Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku mendapat surat pengunduran diri Ferdy Sambo, tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo tidak perlu menerima surat pengunduran diri Ferdy Sambo.
Menurutnya, surat pengunduran diri itu hanya sebuah taktik Ferdy Sambo agar dianggap sebagai personel yang perlu dihormati.
"Saya rasa taktik Ferdy Sambo supaya dia menjadi orang terhormat. Saya minta kepada Kapolri agar jangan disetujui itu," ujap Kamaruddin Simanjuntak seusai dihubungi, Kamis (25/8/2022).
Dia menejelaskan proses sidang kode etik Ferdy Sambo agar bisa berjalan semestinya dengan hasil yang terlihat jelas.
Sebab, dia mengatakan Ferdy Sambo tidak layak menjadi seorang anggota polisi karena telah merencanakan pembunuhan kepada bawahannya.
"Saya rasa jika sudah ditetapkan sebagai tersangka, Ferdy Sambo lebih layak dipecat secara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH)," jelasnya.
Selain itu, Kamaruddin mengungkapkan alasan Ferdy Sambo seharudnya dipecat secara PDTH ialah karena berusaha berbohong kepada semua pihak.
Dengan demikian, dia mengaku tidak setuju jika Kapolri menerima dan mengabulkan surat pengunduran diri tersebut.
"Semua orang ditipu sama Ferdy Sambo ini, Kapolri, Komnas HAM, Kompolnas, Pemerintah, bahkan publik juha kena prank. Jadi, dia layak mendapatkan hukuman pemecatan di Polri," imbuhnya.(lpk/ppk)
Load more