Jakarta - Irjen Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melanggar kode etik profesi Polri dalam sidang yang digelar di Transnational Crime Center (TNCC).
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan keterangan saksi dan pelanggar telah disumpah sehingga pimpinan sidang menetapkan Ferdy Sambo bersalah.
"Pimpinan sidang memutuskan secara kolektif kolegial kepada pelanggar FS dinyatakan bersalah," ujar Irjen Dedi Prasetyo, Jumat (26/8/2022).
Irjen Dedi menjelaskan sidang komisi kode etik telah menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo.
Dia mengatakan perbuatan Ferdy Sambo dinyatakan sebagai perbuatan tercela dengan melanggar kode etik profesi Polri.
Selanjutnya, Dedi menuturkan sanksi administratif diberikan kepada Ferdy Sambo dengan ditempatkan di tempat khusus selama 21 hari.
"FS dinyatakan bersalah sehingga Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) diputuskan," jelasnya.
Load more