Jakarta - Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo akhirnya mendapat hukuman dari Komisi Kode Etik Polri. Ferdy Sambo dipecat dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Ketua Sidang Komisi Kode Etik Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri membacakan hasil putusan untuk Ferdy Sambo. Ada 7 poin yang membuat suami dari Putri Candrawathi ini dianggap secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar sejumlah pasal Kode Etik Polri.
"Anggota Kepolisian Wilayah Republik Indonesia dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas Kepolisian Republik Indonesia karena melanggar sumpah atau janji anggota Kepolisian Republik Indonesia, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri," ujar Ahmad Dofiri saat membacakan putusan, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Ferdy Sambo juga dianggap tidak melaksanakan Kode Etik Polri yakni wajib bersikap bertanggung jawab, jujur, disiplin, bekerja sama, adil, peduli, responsif, dan humanis.
Mantan Kadiv Propam Polri itu juga dinilai melanggar sumpah atau janji jabatan bahwa pejabat Polri wajib menaati dan menghormati norma hukum. Bahkan Sambo dianggap bersalah karena bersekongkol melakukan kejahatan.
"Setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan dilarang melakukan permufakatan atau disiplin atau tindak pidanamelakukan pemufakatan pelanggaran KEPP (Kode Etik Profesi Polri), atau disiplin, atau tindak pidana," tambah Ketua Sidang.
Load more