Sidang juga memutuskan bahwa tersangka pembunuhan Brigadir J ini telah memberikan perintah yang bertentangan dengan sejumlah norma.
"Setiap pejabat polri yang berkedudukan sebagai atasan dilarang memberikan perintah yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan," ujar Dofiri tegas.
Sambo dianggap telah melanggar kode etik yang melarangnya menggunakan wewenang secara tidak bertanggung jawab. Dan terakhir, dia dianggap bersalah karena telah melakukan tindakan kekerasan.
"Setiap pejabat Polri, dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak patut," kata Dofiri menutup poin-poin kesalahan Sambo.
Lalu, sanksi untuk Ferdy Sambo pun dibacakan.
"Menjatuhkan sanksi berupa: satu, sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perilaku tercela. dua, sanksi administratif berupa:penempatan dalam tempat khusus di Rutan Korps Brimob selama empat hari sejak 8 sampai 12 Agustus 2022, sanksi telah dijalani oleh pelanggar, dan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Dofiri tegas.
Setelah pembacaan putusan, Ferdy Sambo mengakui semua perbuatan dan menyatakan menyesal. Namun, dia mengajukan banding.
Load more