ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ferdy Sambo saat jalani sidang Kode Etik Polri di TNCC, Mabes Polri
Sumber :
  • Antara

Ini 7 Kode Etik yang Dilanggar Ferdy Sambo sehingga Dia Dipecat dari Polri

Ketua Sidang KKEP Komjen Pol Ahmad Dofiri, Jumat (26/8/2022), membacakan 7 poin pelanggaran yang dilakukan Irjen Pol Ferdy Sambo karena membunuh Brigadir J.
Jumat, 26 Agustus 2022 - 08:35 WIB

Jakarta - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sepakat memecat mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo

Ketua Sidang KKEP Komjen Pol Ahmad Dofiri, Jumat (26/8/2022), membacakan 7 poin pelanggaran yang dilakukan Ferdy Sambo sehingga dia dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat.

"Menjatuhkan sanksi berupa: satu, sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perilaku tercela. dua, sanksi administratif berupa:penempatan dalam tempat khusus di Rutan Korps Brimob selama empat hari sejak 8 sampai 12 Agustus 2022, sanksi telah dijalani oleh pelanggar, dan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Komjen Pol Ahmad Dofiri tegas.

Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Ferdy Sambo terkait dengan pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Setelah pembacaan putusan, Ferdy Sambo mengakui semua perbuatan dan menyatakan menyesal. Namun, dia mengajukan banding.

"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang telah kami lakukan terhadap institusi Polri. Namun, mohon izin sesuai dengan pasal 9 izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan banding, kami siap melaksanakan," ujar Ferdy Sambo di hadapan Komisi Kode Etik Polri.

Baca Juga

Ferdy Sambo lantas diberikan kesempatan untuk menyampaikan pesan tertulis dalam 3 hari, dan keputusan akan dibacakan dalam 21 hari kerja.

Berikut adalah 7 poin pelanggaran Ferdy Sambo.

1. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf B Perpol 7/2022 yang berbunyi; Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri, juncto setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan.

2. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 8 huruf C Perpol 7/2022 yang berbunyi; Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib jujur, bertanggung jawab, disiplin, adil, peduli, tegas, dan humanis.

3. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol 7/2002 yang berbunyi; Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian, wajib menaati dan menghormati norma hukum.

4. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol 7/2022 yang berbunyi; Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri, juncto setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan dilarang melakukan permufakatan pelanggaran KEPP, atau disiplin, atau tindak pidana.

5. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf A Perpol 7/2022 yang berbunyi; Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri, juncto setiap pejabat polri sebagai atasan dilarang berikan perintah yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan.

6. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf B Perpol 7/2022 yang berbunyi; Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri, juncto setiap pejabat Polri yang berkekedudukan sebagai atasan dilarang menggunakan wewenangnya secara tidak bertanggung jawab.

7. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 13 huruf M Perpol 7/2022 yang berbunyi; Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri, juncto setiap pejabat Polri, dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak patut.

(act)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Soal Wacana Evakuasi 1.000 Warga Gaza ke Indonesia, Wamendagri: Kami Siap Melaksanakan

Soal Wacana Evakuasi 1.000 Warga Gaza ke Indonesia, Wamendagri: Kami Siap Melaksanakan

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merespons cepat soal pernyataan Presiden Prabowo Subianto bahwa Indonesia siap tampung warga Gaza, Palestina untuk sementara. 
Lisa Mariana Akui Ridwan Kamil Pernah Minta Bikin Video Syur dengan Iming-iming Rp50 Juta

Lisa Mariana Akui Ridwan Kamil Pernah Minta Bikin Video Syur dengan Iming-iming Rp50 Juta

Drama antara seorang model majalah dewasa bernama Lisa Mariana dengan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kian panas. Tak main-main, Lisa menyebut bahwa dari hubungan itu
Musuh Bebuyutan Megawati Hangestri Justru Pilih Susul Megatron ke Indonesia? Alih-alih Euforia Final Liga Korea Lee Da-Hyeon Cs Justru....

Musuh Bebuyutan Megawati Hangestri Justru Pilih Susul Megatron ke Indonesia? Alih-alih Euforia Final Liga Korea Lee Da-Hyeon Cs Justru....

Alih-alih ikut larut dalam euforia penentuan gelar juara Liga Voli Korea, Le Da-hyeon Cs justru mereka memilih untuk kabur ke Indonesia. Bahkan pentolan Hyundai Hillstate itu
Thom Haye Dibikin Merinding dengan Kisah di Balik Selebrasi Ole Romeny

Thom Haye Dibikin Merinding dengan Kisah di Balik Selebrasi Ole Romeny

Ole Romeny mencetak dua gol dari dua pertandingan bersama Timnas Indonesia.
Walau Bung Towel sudah Klarifikasi, Aktor Yama Carlos Tetap Tantang Tinju

Walau Bung Towel sudah Klarifikasi, Aktor Yama Carlos Tetap Tantang Tinju

Perseteruan panas antara aktor Yama Carlos dan pengamat sepak bola Tommy Welly alias Bung Towel mendadak mencuri perhatian publik, khususnya para pencinta sepak bola Indonesia.
Bukan AC Milan, Cesc Fabregas Justru Bakal Tinggalkan Klub Milik Orang Indonesia untuk Tim Raksasa Jerman?

Bukan AC Milan, Cesc Fabregas Justru Bakal Tinggalkan Klub Milik Orang Indonesia untuk Tim Raksasa Jerman?

Meski sedang ramai dikaitkan dengan AC Milan, Cesc Fabregas justru berpotensi gabung tim raksasa Jerman jika tinggalkan klub Liga Italia milik orang Indonesia.

Trending

Kehabisan Pujian! Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia U-17 Arahan Pelatih Nova Arianto Jadi Pemimpin ASEAN dengan Gemilang

Kehabisan Pujian! Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia U-17 Arahan Pelatih Nova Arianto Jadi Pemimpin ASEAN dengan Gemilang

Timnas Indonesia U-17 terus menuai sorotan dunia, khususnya negara Asia Tenggara (ASEAN), karena menjadi satu-satunya yang lolos ke Piala Dunia U17 2025.
Sebut GBK Kandang Kejam, Media China Minta Timnas Negaranya Jangan Jemawa Jelang Hadapi Timnas Indonesia, Akui Skuad Patrick Kluivert...

Sebut GBK Kandang Kejam, Media China Minta Timnas Negaranya Jangan Jemawa Jelang Hadapi Timnas Indonesia, Akui Skuad Patrick Kluivert...

Salah satu media besar asal China, 163.com, menyuarakan nada waspada terhadap kekuatan baru Timnas Indonesia. Berani juluki skuad asuhan Patrick Kluivert itu...
Reaksi Suporter Garuda Lihat Korea Utara Jadi Lawan Timnas Indonesia di Perempat Final Piala Asia U-17 2025: Ngeri...

Reaksi Suporter Garuda Lihat Korea Utara Jadi Lawan Timnas Indonesia di Perempat Final Piala Asia U-17 2025: Ngeri...

Timnas Korea Utara U-17 resmi menjadi lawan Timnas Indonesia U-17 di perempat final Piala Asia U-17 2025, begini reaksi suporter Garuda di media sosial.
Timnas Indonesia Tak Henti Jadi Sorotan Dunia, Presiden PSSI-nya Qatar Sambut Kelolosan Garuda Asia ke Piala Dunia 

Timnas Indonesia Tak Henti Jadi Sorotan Dunia, Presiden PSSI-nya Qatar Sambut Kelolosan Garuda Asia ke Piala Dunia 

Timnas Indonesia seakan tak henti menjadi sorotan dunia, terbaru Presiden PSSI-nya Qatar menyambut kelolosan Garuda Asia ke Piala Dunia.
Top 3 Sport: Klub Baru Megatron, Pelatih Pink Spiders Diburu Eropa, Megawati Hangestri Jadi Legenda Red Sparks

Top 3 Sport: Klub Baru Megatron, Pelatih Pink Spiders Diburu Eropa, Megawati Hangestri Jadi Legenda Red Sparks

Berikut rangkuman artikel sport terpopuler di tvOnenews.com, Jumat (11/04/2025). Kabar seputar kepergian Megawati Hangestri dari Red Sparks paling diminati.
Resmi Hasil Grup D Piala Asia U-17: Korea Utara Bakal Lawan Timnas Indonesia di Perempat Final, Tajikistan Maksimal Kalahkan Iran

Resmi Hasil Grup D Piala Asia U-17: Korea Utara Bakal Lawan Timnas Indonesia di Perempat Final, Tajikistan Maksimal Kalahkan Iran

Hasil pertandingan Grup D Piala Asia U-17 menjadi sorotan khusus lantaran mesti ditentukan hingga akhir pertandingan. Korut bakal bertemu Timnas Indonesia U-17.
Jadwal MotoGP Qatar 2025, Sabtu 11 April: Kalah dari Dua Murid Valentino Rossi, Bisakah Marc Marquez Unjuk Gigi Hari Ini?

Jadwal MotoGP Qatar 2025, Sabtu 11 April: Kalah dari Dua Murid Valentino Rossi, Bisakah Marc Marquez Unjuk Gigi Hari Ini?

Marc Marquez harus puas mengakhiri sesi latihan MotoGP Qatar 2025 di belakang dua anak didik Valentino Rossi yakni Franco Morbidelli dan Francesco Bagnaia.
Selengkapnya

Viral