LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ferdy Sambo saat jalani sidang Kode Etik Polri di TNCC, Mabes Polri
Sumber :
  • Antara

Ini 7 Kode Etik yang Dilanggar Ferdy Sambo sehingga Dia Dipecat dari Polri

Ketua Sidang KKEP Komjen Pol Ahmad Dofiri, Jumat (26/8/2022), membacakan 7 poin pelanggaran yang dilakukan Irjen Pol Ferdy Sambo karena membunuh Brigadir J.

Jumat, 26 Agustus 2022 - 08:35 WIB

Jakarta - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sepakat memecat mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo

Ketua Sidang KKEP Komjen Pol Ahmad Dofiri, Jumat (26/8/2022), membacakan 7 poin pelanggaran yang dilakukan Ferdy Sambo sehingga dia dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat.

"Menjatuhkan sanksi berupa: satu, sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perilaku tercela. dua, sanksi administratif berupa:penempatan dalam tempat khusus di Rutan Korps Brimob selama empat hari sejak 8 sampai 12 Agustus 2022, sanksi telah dijalani oleh pelanggar, dan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Komjen Pol Ahmad Dofiri tegas.

Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Ferdy Sambo terkait dengan pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Setelah pembacaan putusan, Ferdy Sambo mengakui semua perbuatan dan menyatakan menyesal. Namun, dia mengajukan banding.

Baca Juga :

"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang telah kami lakukan terhadap institusi Polri. Namun, mohon izin sesuai dengan pasal 9 izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan banding, kami siap melaksanakan," ujar Ferdy Sambo di hadapan Komisi Kode Etik Polri.

Ferdy Sambo lantas diberikan kesempatan untuk menyampaikan pesan tertulis dalam 3 hari, dan keputusan akan dibacakan dalam 21 hari kerja.

Berikut adalah 7 poin pelanggaran Ferdy Sambo.

1. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf B Perpol 7/2022 yang berbunyi; Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri, juncto setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan.

2. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 8 huruf C Perpol 7/2022 yang berbunyi; Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib jujur, bertanggung jawab, disiplin, adil, peduli, tegas, dan humanis.

3. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol 7/2002 yang berbunyi; Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian, wajib menaati dan menghormati norma hukum.

4. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol 7/2022 yang berbunyi; Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri, juncto setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan dilarang melakukan permufakatan pelanggaran KEPP, atau disiplin, atau tindak pidana.

5. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf A Perpol 7/2022 yang berbunyi; Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri, juncto setiap pejabat polri sebagai atasan dilarang berikan perintah yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan.

6. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf B Perpol 7/2022 yang berbunyi; Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri, juncto setiap pejabat Polri yang berkekedudukan sebagai atasan dilarang menggunakan wewenangnya secara tidak bertanggung jawab.

7. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 13 huruf M Perpol 7/2022 yang berbunyi; Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri, juncto setiap pejabat Polri, dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak patut.

(act)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Akhirnya Sarwendah Berani Bongkar Soal Betrand Peto Minta Satu Permintaan Khusus Ini: Aku Kira Bercanda, Ternyata…

Akhirnya Sarwendah Berani Bongkar Soal Betrand Peto Minta Satu Permintaan Khusus Ini: Aku Kira Bercanda, Ternyata…

Jauh sebelum Ruben Onsu dan Sarwendah, Betrand Peto sempat meminta permintaan khusus pada ibu sambungnya. Seperti apa? Simak artikel selengkapnya berikut ini!
Layak Jadi Tandem Thom Haye di Timnas Indonesia, Gelandang Keturunan Ambon Ini Kembali Unjuk Kualitas dan Starter di Kasta Teratas Eropa

Layak Jadi Tandem Thom Haye di Timnas Indonesia, Gelandang Keturunan Ambon Ini Kembali Unjuk Kualitas dan Starter di Kasta Teratas Eropa

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong layak melirik salah satu pemain keturunan ini sebagai tandem Thom Haye usai tampil impresif di kasta teratas liga Eropa.
Undip Bakal Berikan Bantuan Hukum kepada Tiga Tersangka Kasus Kematian Dokter Aulia Risma

Undip Bakal Berikan Bantuan Hukum kepada Tiga Tersangka Kasus Kematian Dokter Aulia Risma

Undip akan memberikan bantuan hukum terhadap ketiga tersangka kasus kematian dokter Aulia Risma (AR) pada Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip).
Aksi Pelecehan Seksual Terhadap Karyawati Toko di Rembang Terekam CCTV

Aksi Pelecehan Seksual Terhadap Karyawati Toko di Rembang Terekam CCTV

Seorang pria diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang karyawati toko alat tulis di Rembang, Jawa Tengah. Aksinya tersebut terekam kamera cctv dan viral di media sosial.
Blak-blakan Semenjak Tinggal Satu Atap, Sarwendah Bilang Betrand Peto Sudah Semakin Besar: Usianya kan Sudah 19 Tahun, Wajar Kalau...

Blak-blakan Semenjak Tinggal Satu Atap, Sarwendah Bilang Betrand Peto Sudah Semakin Besar: Usianya kan Sudah 19 Tahun, Wajar Kalau...

Sarwendah blak-blakan soal Betrand Peto semenjak tinggal satu atap. Istri Ruben Onsu itu bilang kalau usia Onyo sekarang sudah 19 tahun, makin besar dan sudah
Liga 1: Manajemen Persik Ungkap Rencana Macan Putih di Bursa Transfer, Bakal Tambal Sulam Pemain Berbagai Sektor

Liga 1: Manajemen Persik Ungkap Rencana Macan Putih di Bursa Transfer, Bakal Tambal Sulam Pemain Berbagai Sektor

Manajemen Klub Liga 1, Persik Kediri disebut bakal lakukan sejumlah perombakan dengan mendatangkan beberapa pemain baru di bursa transfer.
Trending
Coach Justin Cium Gelagat Aneh dari Para Pemain Timnas Indonesia di Piala AFF 2024: Gua Lihat Tampang Mereka seperti…

Coach Justin Cium Gelagat Aneh dari Para Pemain Timnas Indonesia di Piala AFF 2024: Gua Lihat Tampang Mereka seperti…

Pengamat sepak bola, Coach Justin melihat gelagat yang aneh dari para pemain Timnas Indonesia selama mengikuti pertandingan di Piala AFF 2024, apa itu?
Betrand Peto Tak Ingin Bungkam Lagi, Akhirnya Berani Jujur Soal Perasaan Sebenarnya terhadap Sarwendah: Aku Mulai…

Betrand Peto Tak Ingin Bungkam Lagi, Akhirnya Berani Jujur Soal Perasaan Sebenarnya terhadap Sarwendah: Aku Mulai…

Tak ingin bungkam lagi, Betrand Peto akhirnya mengungkapkan perasaan sebenarnya terhadap Sarwendah. Lantas, seperti apa pengakuan Onyo? Simak artikelnya!
Denny Darko Ramal Nasib Shin Tae-yong dan Skuad Timnas Indonesia di Ronde 3 Kualifikasi Piala Dunia, Menurutnya Pelatih asal Korea Selatan Itu akan...

Denny Darko Ramal Nasib Shin Tae-yong dan Skuad Timnas Indonesia di Ronde 3 Kualifikasi Piala Dunia, Menurutnya Pelatih asal Korea Selatan Itu akan...

Ahli tarot kenamaan Denny Darko meramalkan nasib Shin Tae-yong dan skuad Timnas Indonesia asuhannya di babak ketiga kualifikasi Piala Dunia 2026. Menurutnya ...
Reaksi Tak Terduga Suporter Timnas Indonesia usai Bahrain Bikin Kocar-kacir Irak di Piala Teluk 2024, Mulai Bikin Hati Tak Tenang

Reaksi Tak Terduga Suporter Timnas Indonesia usai Bahrain Bikin Kocar-kacir Irak di Piala Teluk 2024, Mulai Bikin Hati Tak Tenang

Suporter Timnas Indonesia langsung bereaksi usai Bahrain, yang akan menjadi calon lawan di Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia berhasil mengalahkan Irak.
AFC Umumkan Pembagian Pot Drawing Piala Asia U-17, Timnas Indonesia dan Thailand Turun Karena Ini

AFC Umumkan Pembagian Pot Drawing Piala Asia U-17, Timnas Indonesia dan Thailand Turun Karena Ini

Piala Asia U-17 akan digelar di Arab Saudi pada 3-20 April 2025 mendatang. 
Tak Tahan Lagi, Andre Taulany Jujur soal Hubungannya dengan Ayu Ting Ting, Di Depan Boy William Bilang Sebenarnya Dia itu...

Tak Tahan Lagi, Andre Taulany Jujur soal Hubungannya dengan Ayu Ting Ting, Di Depan Boy William Bilang Sebenarnya Dia itu...

Tak ingin sembunyikan lebih lama lagi, Andre Taulany akhirnya jujur soal hubungannya dengan pedangdut, Ayu Ting Ting. Di depan Boy William dia bilang...
Terpopuler: Respons Coach Justin Jika PSSI Pertahankan Shin Tae-yong, Denny Darko Ramal Jodoh Ayu Ting Ting, hingga Greg Nwokolo Bandingkan Timnas Indonesia Dulu dan Sekarang

Terpopuler: Respons Coach Justin Jika PSSI Pertahankan Shin Tae-yong, Denny Darko Ramal Jodoh Ayu Ting Ting, hingga Greg Nwokolo Bandingkan Timnas Indonesia Dulu dan Sekarang

Deretan kabar terpopuler yang pailing banyak dibaca di tvOnenews pada Rabu (25/12/2024). Ada berita seputar Timnas Indonesia hingga selebritis tanah air. Simak!
Selengkapnya
Viral