Jakarta - Berdasarkan keterangan saksi dan pelanggar yang telah disumpah, pimpinan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menetapkan Irjen Ferdy Sambo bersalah.
Ferdy Sambo juga telah mengakui dan menyesali kesalahannya namun tak langsung menerima keputusan persidangan dan meminta pengajuan banding.
Irjen Ferdy Sambo terlihat santai dan tenang dalam persidangan
Sebelumnya, pakar Mikro Ekspresi Kirdi Putra menyoroti ketenangan dari Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo dalam menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Menurut Kirdi Putra, ekspresi Ferdy Sambo saat menjalani sidang KKEP lebih tenang jika dibandingkan saat ia muncul pertama kali ketika menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
“Jika kita melihat perbandingan dengan awal tarikan wajah bagian atas saat itu meski menggunakan masker terlihat kencang itu menandakan sedang tegang. Sementara yang sekarang karena terlihat terbuka tanpa masker semuanya samping bibir di bawah bagian mata jelas dan tidak tampak tarikan tegang. FS saat ini jauh lebih santai dibandingkan yang sebelumnya, “ ujar Kirdi Putra, Kamis (25/8/2022).
Ferdy Sambo saat sidang kode etik (YouTube/Polri TV Radio)
Tak hanya ekspresi, menurut Kirdi, posisi duduk dari Ferdy Sambo juga menunjukkan ketenangan dirinya.
“Jika dilihat dari posisi duduk yang dihadapi adalah pangkat yang lebih tinggi ini kemudian sidang yang serius menurut saya posisi duduknya terlalu santai,” ujar Kirdi.
Padahal dalam sidang tersebut, Ferdy Sambo duduk di depan kolega yang lebih tinggi pangkatnya dan sidang yang dijalaninya adalah sidang yang penting.
“Dalam sidang kasus yang sangat besar melibatkan puluhan perwira rasa santai ini menimbulkan pertanyaan,” tambah Kirdi.
Kirdi mempertanyakan apakah dasar yang membuat Ferdy Sambo tampak tenang sekali dalam menjalani sidang etik tersebut.
“Apakah punya kartu truf kah atau ada sesuatu yang membuat dia yakin untuk bisa tetap santai dan tidak khawatir dengan konsekuensi besar,” ucap Kirdi.
Kadiv Humas Irjen Pol. Dedi Prasetyo (tengah) (ist.)
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan keterangan saksi dan pelanggar telah disumpah sehingga pimpinan sidang menetapkan Ferdy Sambo bersalah.
"Pimpinan sidang memutuskan secara kolektif kolegial kepada pelanggar FS dinyatakan bersalah," ujar Irjen Dedi Prasetyo, Jumat (26/8).
Irjen Dedi menjelaskan sidang komisi kode etik telah menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo. Alasannya adalah perbuatan Irjen Ferdy Sambo dinyatakan sebagai perbuatan tercela dengan melanggar kode etik profesi Polri.
Selanjutnya, Dedi menuturkan sanksi administratif diberikan kepada Ferdy Sambo berupa pemberhentian tidak hormat dan akan ditempatkan di tempat khusus selama 21 hari.
"FS dinyatakan bersalah sehingga Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) diputuskan," jelasnya.
Meski demikian, Ferdy Sambo mengajukan banding terkait putusan tersebut. Menurut Dedi, hal tersebut merupakan hak pelangggar yang akan diberikan kesempatan selama tiga hari untuk banding.
"FS dikasih kesempatan untuk menyampaikan pesan secara tertulis 3 hari kerja mekanismenya. Adapun jangka waktu 21 hari ke depan untuk memutuskan," imbuhnya.
Youtube/Polri TV Radio
Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.
PTDH dilakukan setelah Komisi Kode Etik Polri melaksanakan sidang kode etik secara paralel sejak pukul 09.25 WIB sampai dengan Jumat dini hari pukul 01.50 WIB.
Setelah putusan dibacakan, Ketua Komisi menanyakan kepada Ferdy Sambo apakah menerima keputusan tersebut.
Di hadapan komisi sidang, Ferdy Sambo mengakui dan menyesali semua perbuatan yang telah dilakukan. Ferdy juga mengajukan haknya untuk mengajukan banding dan siap dengan segala putusannya.
"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami. Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima," kata Sambo.
Dalam kesempatan itu Sambo juga menyampaikan permintaan maaf kepada sejawatnya. Selain PTDH, Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi penempatan khusus atau patsus selama 21 hari di Mako Brimob. (ppk/Mzn)
Jangan lupa nonton dan subscribe YouTube tvOnenews.com:
Load more