Jakarta - Putri Candrawathi akan datangi gedung bareskrim Polri untuk jalani pemeriksaan pertama setelah dirinya dinyatakan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Tersangka Ferdy Sambo telah diperiksa dalam sidang kode etik pada, Kamis (25/8/2022) dan putusan menyatakan akan dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat pada Jumat (26/8/2022) dini hari.
Sidang yang berlangsung selama 18 jam ini dipimpin oleh Kabaintelkam Polri, Komjen Ahmad Dofiri.
Selain Timsus yang akan memeriksa Putri Candrawathi, Komnas HAM dan Komnas Perempuan juga akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap Putri Candrawathi.
Kini giliran Putri Candrawathi tersangka berikutnya akan hadir dalam pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), Jakarta Selatan, hari ini Jumat (26/8/2022) dengan didampingi oleh pengacaranya.
Sebelumnya Arman Hanis memastikan kliennya dapat menghadiri panggilan sebagai tersangka untuk memberikan keterangan sebagaimana yang diharapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI bahwa keterangan Putri Candrawathi itu dibutuhkan untuk mengungkap motif pembunuhan Brigadir J sebenarnya.
"Saya akan dampingi. Insyaallah Ibu Putri Candrawathi dapat bertindak secara kooperatif," imbuhnya.
Ketersediaan Putri Candrawathi dalam pemeriksaan atas kasus pembunuhan ajudan suaminya, Brigadir J alias Yosua Hutabarat, dikonfirmasi kembali oleh Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah, yang memberi tahu perkembangan terkini selama sidang kode etik berlangsung.
"Timsus juga besok memintai keterangan Putri Candrawathi sebagai tersangka," ujar Kombes Nurul Azizah saat menyinggung proses penyidikan terkait dengan pembuktian kasus pembunuhan Brigadir J.
Load more