Lalu, sanksi untuk Ferdy Sambo pun dibacakan.
"Menjatuhkan sanksi berupa: satu, sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perilaku tercela. dua, sanksi administratif berupa:penempatan dalam tempat khusus di Rutan Korps Brimob selama empat hari sejak 8 sampai 12 Agustus 2022, sanksi telah dijalani oleh pelanggar, dan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Dofiri tegas.
Setelah pembacaan putusan, Ferdy Sambo mengakui semua perbuatan dan menyatakan menyesal. Namun, dia mengajukan banding.
"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang telah kami lakukan terhadap institusi Polri. Namun, mohon izin sesuai dengan pasal 9 izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan banding, kami siap melaksanakan," ujar Ferdy Sambo di hadapan Komisi Kode Etik Polri.
Ferdy Sambo lantas diberikan kesempatan untuk menyampaikan pesan tertulis dalam 3 hari, dan keputusan akan dibacakan dalam 21 hari kerja.
Keputusan tersebut ditetapkan setelah Ferdy Sambo jalani sidang selama 18 jam sejak hari Kamis pagi (25/8/2022) pukul 09.00 WIB hingga Jumat dini hari (26/8/2022) sekitar pukul 02.00 WIB. Sidang telah selesai dipimpin oleh Kabaintelkam Polri, Komjen Pol Ahmad Dofiri. (Hsn/act/kmr)
Load more