Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyampaikan bahwa penghentian siaran televisi analog terestrial atau Analog Switch Off (ASO) akan dilaksanakan berdasarkan kesiapan wilayah.
“Kementerian Kominfo menyesuaikan sistem pelaksanaan ASO dalam rangka mengefektifkan kegiatan ASO dan meminimalisir potensi kendala akses siaran masyarakat,” tulis dalam keterangan pers pada Kamis (25/8/2022).
Kominfo menambahkan pelaksanaan yang semua akan dilakukan secara bertahap dalam tiga bagian akan diubah menjadi pelaksanaan ASO.
“Pelaksanaan yang semula diadakan secara bertahap dalam tiga bagian (tanggal 30 April 2022, 25 Agustus 2022, dan 2 November 2022), diubah menjadi pelaksanaan ASO berdasarkan kesiapan wilayah, dengan target seluruh siaran televisi analog di Indonesia harus sudah bermigrasi sebelum 2 November 2022. Pendekatan ini disebut dengan pendekatan multiple ASO,” katanya.
Terdapat tiga komponen untuk menilai kesiapan teknis suatu wilayah untuk diberlakukan ASO, yakni terdapat siaran televisi analog di wilayah yang akan dihentikan siarannya.
Selain itu, wilayah tersebut sudah siap digantikan dengan siaran TV digital, dan wilayah tersebut telah didistribusi dengan bantuan Set Top Box (STB) untuk rumah tangga miskin.
Analog Switch Off (ASO) akan dilaksanakan paling lambat pada 2 November 2022. Kesiapan wilayah ASO saat ini dipusatkan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
Load more