"Silakan masyarakat apabila mendapat informasi adanya perjudian maka Polda Metro Jaya segera merespon dalam rangka penegakan hukum," katanya.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan tidak akan memberikan toleransi bagi pihak-pihak yang terlibat dengan masalah perjudian.
"Terkait dengan masalah perjudian, kami tidak ada toleransi," kata Listyo Sigit dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Sejak Januari hingga Agustus 2022, pihaknya telah mengungkapkan 641 perkara judi "online" dan 1.408 perkara judi konvensional.
Khusus pada Agustus, yakni 1 Agustus-22 Agustus 2022, Polri sudah mengungkapkan 286 perkara judi "online" dan 453 perkara judi konvensional.
Sepanjang Januari-Agustus telah terjaring sebanyak 3.296 tersangka. Sedangkan pada 1 Agustus-22 Agustus 2022 terjaring 1.298 tersangka. (ant/prs)
Load more