Jakarta - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika dan miras dalam Operasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) periode 21-25 Agustus 2022.
"Pada bulan Agustus 2022, Ditresnarkoba telah mengungkap sebanyak 45 kasus L/P dan menahan 66 orang tersangka tindak pidana narkotika dan hasil operasi pemberantasan miras, dengan jumlah barang bukti yang disita yaitu Ganja: 626,75 kg; Sabu: 141,9 kg; Ekstasi: 108.128 butir; Miras: 27.650 botol miras berbagai merk," ungkap M Zulpan, Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Para tersangka narkoba dijerat hukum dengan UU RI Nomor 35 tahun 2009, Pasal 114, tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal penjara 5 tahun dan maksimal hukuman mati.
M Zulpan menyatakan bahwa praktik kejahatan minuman keras dan narkoba merupakan pemicu berbagai kejahatan jalanan (street crimes), oleh karenanya dilakukan Operasi Kamtibmas sebagai upaya tindakan yang holistik.
"Beberapa praktik kejahatan seperti minuman keras dan narkoba (ganja, sabu-sabu), telah lama terbukti menjadi salah satu pemicu berbagai kejahatan jalanan seperti tawuran dan balap liar," tandasnya.
Operasi Kamtibmas ini dilakukan oleh seluruh Jajaran Polda Metro Jaya dari mulai Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Ditresnarkorba, serta Polres Jajaran Polda Metro Jaya. (hsn/ree)
Load more